INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Mtp | ALFIANNOR | FARLAN HADIPRAWIRO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di desa Indrasari Kabupaten Banjar seluas 142 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02971, Surat Ukur 00291/Indrasari/2013 tersebut ; 3.Menyatakan Tergugat ingkar janji (wanprestasi) ; 4.Memberikan Hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 02971, Surat Ukur 00291/Indrasari/2013 tersebut , dari nama Tergugat (PARLAN HADIPRAWIRO) menjadi nama Penggugat (ALFIANNOR) sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT guna balik nama pemegangnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ; 5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |