Petitum |
- Mengabulkan perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang benar;
- Menyatakan objek eksekusi pengosongan sebagaimana surat dari Pengadilan Negeri Martapura, tertanggal 31 Agustus 2016, adalah tidak sah;
- Menyatakan eksekusi pengosongan bangunan rumah dari Pengadilan Negeri Martapura, tertanggal 31 Agustus 2016, atas bangunan rumah terletak di Jalan SMP 3 No. 10 Rt. 03 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, tidak berlaku dan dinyatakan batal;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
|