Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ANNISA AYU MULIA,SH
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
IRWANSYAH Alias IRWAN Bin SUPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias IRWAN Bin SUPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IRWANSYAH als IRWAN bin SUPIAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di di TK Negeri Pembina Jl. Menteri Empat No. 15 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum,  yang untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------

    • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa berjalan kaki dari tempat tinggal Terdakwa menuju TK Negeri Pembina Jl. Menteri Empat No. 15 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
    • Bahwa sesampainya Terdakwa di TK Negeri Pembina, Terdakwa memanjat pagar samping TK Negeri Pembina Martapura yang tingginya kurang lebih sekitar 2 (dua) meter kemudian Terdakwa masuk menuju ke aula TK yang ditutup pagar setinggi 2 (dua) meter dengan cara memanjat kemudian Terdakwa mencari barang-barang berharga di sekitar aula TK tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah speaker merk Sharp tipe CBOX-PRO UBB dengan nomor seri : 4117080130 warna hitam yang terletak di sudut aula TK, setelah itu Terdakwa angkat speaker tersebut menuju pagar tempat Terdakwa masuk sebelumnya dan Terdakwa bawa pulang ke rumah kosong bekas Rumah Makan Ayam Kalasan tempat Tersangka tinggal di Jl. A. Yani Km 38 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 08.00 WITA Saksi Toerasno datang ke TK Negeri Pembina untuk mematikan lampu, ketika menuju ke aula TK Saksi membuka pintu pagar teralis aula, dan saat melihat di sudut aula TK, speaker aktif merk Sharp warna hitam yang sebelumnya disimpan di tempat tersebut sudah tidak ada lagi
    • Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian speaker tersebut Terdakwa gadaikan kepada Saksi BAMBANG, pedagang di Pasar Kasbah (pasar barang bekas) di Pasar Batuah Martapura.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya