Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2018/PN Mtp ANDI M FACHRI, S.H. M. HENDRA WAHYUDI bin MURDIAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2133/Q.3.13/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI M FACHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HENDRA WAHYUDI bin MURDIAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.NOOR.S.HM. HENDRA WAHYUDI bin MURDIAN.
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR                                                                                              P – 29.
                  “UNTUK KEADILAN”
            

S U R A T    D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM- 210 / Marta / Euh.2 / 10 / 2018.


a.  Identitas Terdakwa:
Nama lengkap    :    M. HENDRA WAHYUDI Bin (Alm) MURDIAN.
Tempat lahir    :    Pematang Benteng.
Umur / Tanggal lahir    :    26 tahun / 23 Mei 1992.
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Jalan Perindra, Rt.02 Rw.01, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.  
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    (Swasta) Buruh.
Pendidikan    :    SMA (tamat).
      
    Penahanan :
Penangkapan    :    Sejak tanggal 11 Agustus 2018 14 Agustus 2018;
Penyidik    :    Rutan sejak tanggal 14 Agustus 2018 s/d 02 September 2018;
Diperpanjang PU    :    Rutan sejak tanggal 03 September 2018 s/d 12 Oktober 2018;
Penuntut Umum    :    Rutan sejak tanggal 11 Oktober 2018 s/d Dilimpahkan ke PN Martapura;
 Di Rutan sejak tanggal 27 Maret 2017 s/d 15 April 2017;
c.    D a k w a a n :
    K E S A T U  :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 20 (dua puluh) butir narkotika jenis Ecstasy dengan berat 640 (enam ratus empat puluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal ketika Saksi RIADILIANSYAH dan Saksi PANDU SIDAURUK yang merupakan  Anggota Sat Res Narkoba Polsek Mataraman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut akan ada yang melakukan transaksi narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Kemudian mengetahui hal tersebut PARA SAKSI langsung menuju alamat tersebut untuk melakukan observasi dan penyelidikan, sesampainya dialamat tersebut PARA SAKSI melihat Terdakwa yang dicurigai yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut datang dengan menggunakan sebuah mobil, melihat hal tersebut selanjutnya PARA SAKSI langsung mengamankan Terdakwa;-----------------------------------------
-    Selanjutnya PARA SAKSI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan benar di temukan 20 (sepuluh) butir narkotika jenis ecstasy yang dipegang dengan tangan sebelah kanan oleh Terdakwa, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa mobil yang digunakan oleh Terdakwa seketika melarikan diri;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya Para Saksi melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut kearah Martapura, namun mobil tersebut berhasil lolos tidak dapat dikejar oleh Para Saksi, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Mataraman guna proses lebih lanjut;-----------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ecstasy tersebut dari Sdr DODI (DPO) melalui Sdr BOBI (DPO), kemudian apabila Terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) butur narkotika jenis ecstasy tersebut, Terdakwa akan mendapat imbalan dari Sdr BOBI (DPO) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), dan rencananya narkotika tersebut akan dijual kepada pembeli;---------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.18.0824 tanggal 16 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh  Badan POM RI, bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah disisihkan tersebut Positif Metilendioksimetamfetamin (MDMA) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
-    Bahwa perbuatan Terdakwa atas narkotika golongan I bukan tanaman tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.-------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------

K E D U A  :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 20 (dua puluh) butir narkotika jenis Ecstasy dengan berat 640 (enam ratus empat puluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal ketika Saksi RIADILIANSYAH dan Saksi PANDU SIDAURUK yang merupakan  Anggota Sat Res Narkoba Polsek Mataraman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut akan ada yang melakukan transaksi narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Kemudian mengetahui hal tersebut PARA SAKSI langsung menuju alamat tersebut untuk melakukan observasi dan penyelidikan, sesampainya dialamat tersebut PARA SAKSI melihat Terdakwa yang dicurigai yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut datang dengan menggunakan sebuah mobil, melihat hal tersebut selanjutnya PARA SAKSI langsung mengamankan Terdakwa;-----------------------------------------
-    Selanjutnya PARA SAKSI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan benar di temukan 20 (sepuluh) butir narkotika jenis ecstasy yang dipegang dengan tangan sebelah kanan oleh Terdakwa, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa mobil yang digunakan oleh Terdakwa seketika melarikan diri;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya Para Saksi melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut kearah Martapura, namun mobil tersebut berhasil lolos tidak dapat dikejar oleh Para Saksi, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Mataraman guna proses lebih lanjut;-----------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ecstasy tersebut dari Sdr DODI (DPO) melalui Sdr BOBI (DPO), kemudian apabila Terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) butur narkotika jenis ecstasy tersebut, Terdakwa akan mendapat imbalan dari Sdr BOBI (DPO) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan rencananya narkotika tersebut akan dijual kepada pembeli;---------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.18.0824 tanggal 16 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh  Badan POM RI, bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah disisihkan tersebut Positif Metilendioksimetamfetamin (MDMA) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
-    Bahwa perbuatan Terdakwa atas narkotika golongan I bukan tanaman tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.-------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------


                      Martapura, 15 Oktober 2018
                         PENUNTUT UMUM



                  ANDI M. FACHRY, SH.
                       AJUN JAKSA NIP. 19840228 200604 1 005
 

Pihak Dipublikasikan Ya