Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.509.774,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.358.382,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 24.151.392,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NO 593.2/30/SKT/SA atas Nama Ilyas di Lingkungan Jalan Babar RT 03 Desa Sungai Asam, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sekaligus tanah dan bangunan di atasnya
|