Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.ANNISA AYU MULIA,SH
MUHAZIRIN alias ZIRIN bin MUHADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2ANNISA AYU MULIA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAZIRIN alias ZIRIN bin MUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa MUHAZIRIN Als ZIRIN Bin MUHADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Rental RIZKY MOTOR yang beralamat di Jalan Cindai Alus RT 005 RW 002, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WITA di Rental Rizky Motor milik Saksi GITA FAMILYANA (Saksi GITA) dan Saksi ERLAN SHAPOETRA (Saksi ERLAN) yang beralamat di Jalan Cindai Alus RT 005 RW 002, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, datang Terdakwa bertemu dengan Saksi ERLAN dan Saksi MUHAMMAD HELMI (Saksi HELMI). Bahwa Terdakwa datang ke Rental tersebut untuk merental/ menyewa sepeda motor merk Honda CRF. Bahwa setelah Terdakwa melengkapi persyaratan rental dan melakukan pembayaran sewa/ rental sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 15 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2023, Saksi ERLAN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF No. Pol: DA 4100 BW beserta kunci kontaknya dan nota sewa kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut.

Bahwa setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 WITA, kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUSI sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUSI, Terdakwa lalu pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Hayupi RT 02 RW 01, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Bahwa setelah sewa motor tersebut jatuh tempo pada tanggal 22 Nopember 2023, Terdakwa kembali memperpanjang rental/ sewa sepeda motor tersebut dengan menghubungi Saksi ERLAN melalui whatsapp. Kemudian Terdakwa ada melakukan pembayaran melalui transfer kepada Saksi ERLAN sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal 22 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2023. Namun hingga sewa motor tersebut jatuh tempo pada tanggal 29 Nopember 2023, Terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas kejadian ini Saksi GITA selaku pemilik sepeda motor merek Honda CRF No. Pol: DA 4100 BW mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 15.292.000,- (Lima belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MUHAZIRIN Als ZIRIN Bin MUHADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WITA di Rental Rizky Motor milik Saksi GITA FAMILYANA (Saksi GITA) dan Saksi ERLAN SHAPOETRA (Saksi ERLAN) yang beralamat di Jalan Cindai Alus RT 005 RW 002, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, datang Terdakwa bertemu dengan Saksi ERLAN dan Saksi MUHAMMAD HELMI (Saksi HELMI). Bahwa Terdakwa datang ke Rental tersebut untuk merental/ menyewa sepeda motor merk Honda CRF. Bahwa setelah Terdakwa melengkapi persyaratan rental dan melakukan pembayaran sewa/ rental sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 15 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2023, Saksi ERLAN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF No. Pol: DA 4100 BW beserta kunci kontaknya dan nota sewa kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut.

Bahwa setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 WITA, kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUSI sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUSI, Terdakwa lalu pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Hayupi RT 02 RW 01, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Bahwa setelah sewa motor tersebut jatuh tempo pada tanggal 22 Nopember 2023, Terdakwa kembali memperpanjang rental/ sewa sepeda motor tersebut dengan menghubungi Saksi ERLAN melalui whatsapp. Kemudian Terdakwa ada melakukan pembayaran melalui transfer kepada Saksi ERLAN sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sewa 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal 22 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2023. Namun hingga sewa motor tersebut jatuh tempo pada tanggal 29 Nopember 2023, Terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas kejadian ini Saksi GITA selaku pemilik sepeda motor merek Honda CRF No. Pol: DA 4100 BW mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 15.292.000,- (Lima belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya