Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT KERATON 1.WILDANI
2.NURUL HIKMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KERATON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT KERATON
Tergugat
NoNama
1WILDANI
2NURUL HIKMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.362.473,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.362.473,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.545.503,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 7.816.970,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No. 0777 Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar atas Nama Nurul Hikmah dan SKT No.72/SKT/MAB/PEM di Lingkungan RT 001 Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar atas Nama Wildani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang  berdiri  di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak