Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.952.949,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 5.895.594,- ( LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 16.857.355,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 590/191/SKKT/SW/K-AA/I/2016 Kelurahan Simpang Warga Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten banjar atas nama MADI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |