Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Mtp SITI JAMILAH binti BURHANNUDIN KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALSEL Cg. KAPOLRES BANJAR Cq. Kepala Kepolisian Sektor Martapura Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI JAMILAH binti BURHANNUDIN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALSEL Cg. KAPOLRES BANJAR Cq. Kepala Kepolisian Sektor Martapura Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Martapura, 22 April 2021.
Prihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN.

KEPADA YTH.
KETUA PENGADILAN NEGERI MARTAPURA.
DI MARTAPURA.

Dengan Hormat;
Yang bertanda tangan di bawah ini :
H. ABDULLAH,SH.
ANDI NURDIN,SH.
Keduanya Advokat dan Pengurus DPC PERADI SAI BANJARMASIN, berkedudukan di Jalan Simpang Gusti VI RT.31/RW.III No.99 Kota Banjarmasin, baik berrtindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Tgl.22 April 2021 berrtindak atas nama :
N a m a : SITI JAMILAH Binti BURHANNUDIN.
Tempat/Tgl.Lahir : Martapura/ 08 Desember 1995.
Kelamin : Perempuan.
Kewargaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Alamat tinggal : RT.002/Rw.0 Desa Akar Baru Kecamatan Martapura Timur Kab.
                                          Banjar.
------------Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.

Permohonan Praperadilan diajukan berlawanan dengan :

PEMERINTAH R.I Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KAL.SEL Cq. KAPOLRES BANJAR Cq. Kepala Kepolisian Sektor Martapura Timur, berkedudukan Kantor di Jalan H. Anang Saykrani Arief Kel/Desa Melayu Kec. Martapura Timur Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
------------Selanjutnya disebnut TERMOHON PRAPERADILAN.

Adapun Permohonan Praperadilan dimohonkan kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Martapura dengan dasar dan alasan diuraikan sebagai berikut :

1) Bahwa Pemohon (SITI JAMILAH) adalah isteri Sah dari MUHAMMAD IHSAN Bin MURJANI dan sudah mempunyai anak keturunan sebanyak 2 orang yang masih kecil dengan umur 6 tahun dan 5 tahu dan masih mengandung saat ini, dan tinggal bersama Suami di Desa Akar Baru RT.002 Kec. Martapura Timur Kab. Banjar.
2) Bahwa menurut hukum berdasarkan KUHAP bilamana ada tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik KEPOLISIAN R.I, maka beralasan berhak untuk mengajukan Praperadilan kemuka Pengadilan Negeri dimana wilayah Tersangka ditahan atau ditangkap, dikarenakan MUHAMMAD IHSAN Bin MURJANI, pada hari Jum’at Tgl.2 April 2021 ditangkap dan ditahan oleh Termohon Praperadilan, dengan alasan membawa sejata tajam, dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1051 Tentang Senjata Api, maka oleh karena itu Pemohon merasa tindakan Termohonan Praperadilan adalah sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
3) Bahwa pada hari Jum’at sekitar sore hari Tgl.2 April 2021 Muhammad Ihsan turun dari dalam Rumah kediaman , disebabkan ada temannya berbama Sdr. AMIN bermaksud menjual ternak ayam ke Pasar dan saat itu bertepatan ada Kapolsektor Martapura Timur bernama SAMSUL BAHRI,SH,MH, M.AP lewat dijalan pada bagian rumah Pemohon, dan langsung ditaya suami Pemohon mau kemana? dijawab oleh Muhammad Ihsan mau menjual ternak ayam jago seekor kepunyaan milik Sdr. Amin, namun saat itu membawa tas lempang dan didalam tas ada semacam besi jimat kecil panjang sekitar 7 Cm dan satunya dalam keadaan patah, dan  besi tersebut memang ada sarungnya atau kumpangnya, dan bukan merupakan senjata tajam atau senjata api yang wajib diatur dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4) Bahwa pada hari Jumat Tgl.2 April 2021 sdr. Muhammad Ihasan langsung dibawa oleh Kapolsektor Martapura Timur (Termohon Praperadilan) ke kantornya dan diperiksa pada Tgl.3  April 2021 sebagai Tersangka dengan tuduhan melangar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Niomor 12 Tahun 1951 Tentang SENJATA API, dan pada saat diperiksa sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penassihat Hukum, padahal berdasarkan KUHAP wajib didampingi oleh Penasihat Hukum sebab ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
5) Bahwa kemudian Termohona Praperadilan mengeluarkan Surat Penangkapan dan Penahanan yang disampaikan kepada nama MURJANI sebagai orang tua kandung Muhammad Ihsan yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu, dan karenanya Pemohon merasa kaget sebab alasan apa yang didakwakan Termohon Praperadilan menyatakan bahwa suami Pemohon dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api/ Tajam tersebut , yang sangat tidak beralasan hukum, sebab besi yang panjang sekitar 7 Cm tersebut hanya sebagai jimat atau syarat bedagang atau hanya mencari apwahnya dan hal itu sudah kebiasaan Muhammad Ihsan membawa besi kecil , dan lagi samasekali tidak ada tujuan Muhammad Ihasan untuk menganiaya seseorang atau dengan tujuan mau menusuk seseorang.
6) Bahwa oleh karena itu walaupun Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Penangkapan Nomor :SP.Kap/Sc/IV/2021/RESKRIM Tgl.02 April 2021 dan Surat Penahanan Nomor :SP.Han/01/IV/2021/Reskrim, Tgl.3 April 2021, berlaku penahanan mulai sejak Tgl.03 April 2021 sampai dengan Tgl. 22 April 2021 (Selama 20 hari) namun menurut hukum  dipandang sebagai perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
7) Bahwa dikatagorikan perbuatan melawan hukum disebabkan belum ada peraturan yang mengatur tentang masalah Taji atau Besi kecil panjang 7 Cm, dan lagi Termohon Praperadilan sampai dengan permohonan ini belum ada Surat Berita Acara Penyitaan Barang, oleh karena itu tindakan Termohon Praperadilan adalah sebagai tindakan tidak sah dan melawan hukum berdasarkan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Acara Pidana. 
8) Bahwa dengan alasan diatas, maka wajar kiranya memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini dan selanjutnya memberikan putusan agar tindakan Termohon Praperadilan dalam hal melakukan penyidikan atas nama Tersangka Muhammad Ihsan Bin Murjani adalah melawan huum, dan memohon kiranya supaya Tersangka Muhammad Ihsan Bin Murjani segera dikeluarkan dari Tahanan Sementara dari dalam  Rutan POLSEKTOR MARTAPURA TIMUR.
9) Bahwa untuk itu kiranya agar Termohon Praperadilan 9KAPOLSEKTOR MARTAPUIRA TIMUR) dihukum membayar kerugian Pemohon kepada Pemohon Praperadilan, disebab suami Pemohon ditahan secara tidak sah dan melawan hukum, yang beakibat kerugian  yang hilangnya keuntungan dan ditaksir tidak kurang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) dibayar dibayar secara tunai.
10) Bahwa mengenai biaya perkara dimohonkan dibebankan kepada Negara.

Berdasarkan alasan diatas kiranya memohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Martapura memberikan putusan berbunyi :--------------------------------------------------

- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan (KAPOLSEKTOR MARTAPURA TIMUR) yang melakukan penangkapan pada Tgl.2 April 2021 dan melakukan penangkapan pada Tgl.3 April 2021 terhadap nama MUHAMMAD IHSAN Als AMAT Bin MURJANI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api adalah tidak sah dan melawan hukum dan berakibat merugikan Pemohon Praperadilan;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan segera mengeluarkan tersangka MUHAMMAD IHSAN Als AMAT Bin MURJANI dari rumah tahanan POLSEKTOR MARTAPURA TIMUR , terhitung sejak putusan ini diucapkan dimuka Pengadilan Negeri Martapura, tanpa alasan apapun;
- Menghukum Termohon Praperadilan membayar kerugian Pemohon Praperadilan sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)’ dan diserahkan kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejak Putusan ini;
- Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Termohon Praperadilan dan atau kepada Negara seluruhya;
Demikian dan terima kasih.

                                                                                     Hormat Kuasa Pemohon Prapeadilan,

 

 

                                                                                      H. ABDULlAH,S.H.

 


                                                                                     ANDI NURDIN,SH.

Pihak Dipublikasikan Ya