Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
44/Pdt.G/2023/PN Mtp |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PURJOKO, S.H | MARSUDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. M. NOOR. HR., S.H., M.H. selaku DIREKTUR UTAMA PT. BPR. MULTIDHANA BERSAMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bella Septia Dwi Arinda | Drs. M. NOOR. HR., S.H., M.H. selaku DIREKTUR UTAMA PT. BPR. MULTIDHANA BERSAMA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) | 2 | KANTOR BANK INDONESIA (BI) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
2.Menyatakan Perjanjian tertanggal 22 Pebruari 2023 antara DEBITUR dengan KREDITUR bisa dibatalkan, apabila tidak ada kesepakatan antara para pihak yang telah membuat surat terlebih dahulu untuk melakukan pelunasan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang timbul akibat mem-perlambat DEBITUR untuk melakukan pelunasan; -------------------------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan sah dan berharga jaminan di kembalikan kepada DEBITUR apabila dalam putusan Pengadilan ini dikabulkan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |