Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/LH/2023/PN Mtp ristino thoyibatun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/LH/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 28 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ristino
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1thoyibatun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YA' MUHAMMAD MUHAJIR, S.Pd., S.H.thoyibatun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan Penambangan Galian C di Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.000.000.000 ( sebelas Milyar Rupiah ) 
4.Menetapkan putusan-putusan dalam perkara ini sebagai putusan serta merta yang dapat dilaksanakan walaupun ada upaya-upaya hukum yang ditempuh dikemudian hari (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak