Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mtp RISMAWATI binti MAT ERSAT Kepala POL RI Cq Kepala POLDA Kal Sel Cq Kepala POLRES Banjar Cq Kepala Kepolisian Sektor Pengaron Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RISMAWATI binti MAT ERSAT
Termohon
NoNama
1Kepala POL RI Cq Kepala POLDA Kal Sel Cq Kepala POLRES Banjar Cq Kepala Kepolisian Sektor Pengaron
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan seluruhnya Pemohonan Pemohon;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menangkap MATERSAT   ayah Pemohon tidak memperlihatkan dan tidak memberikan surat tembusan perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon Praperadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan Termohon tidak memberikan surat tembusan perintah penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap MATERSAT ayah Pemohon kepada keluarga Pemohon Praperadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap  1 (satu) buah mobil merk Daihatsu Grand mark warna putih nomor Polisi DA 9922 BO milik ayah Pemohon  tanpa surat tanda terima dan pemberitahuan surat penyitaan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan penangkapan terhadap MATERSAT ayah Pemohon yang dilakukan Termohon tidak syah;
  6.  Menyatakan penahanan terhadap MATERSAT ayah Pemohon yang dilakukan Termohon tidak syah;
  7. Menyatakan penyitaan terhadap 1 (satu) buah mobil merk Daihatsu Grand mark warna putih nomor Polisi DA 9922 BO milik ayah Pemohon yang dilakukan Termohon tidak syah;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan MATERSAT ayah Pemohon terhitung sejak putusan in diucapkan oleh Hakim Praperadilan;
  9. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian moril kepada Pemohon berupa tercemarnya nama baik ayah Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya