Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
FIRMAN HAMDI alias FIRMAN bin EDDY HARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN HAMDI alias FIRMAN bin EDDY HARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkFIRMAN HAMDI alias FIRMAN bin EDDY HARTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa FIRMAN HAMDI (Als) FIRMAN Bin EDDY HARTO pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 22.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Martapura Lama Km. 9500 Komplek Permata Raya Blok B No. 07 Desa Gudang Hirang RT. 012 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Sdr. OM IBAY (DPO) di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pakai;
  • Bahwa kemudian pada hari  Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 18.30 WITA terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. OM IBAY (DPO) di dapur rumah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa semangat dalam bekerja sebagai kuli bangunan, kemudian setelah terdakwa selesai mengkonsumsi sabu tersebut masih terdapat sisa sabu yang kemudian Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah meja kecil bekas diatas rak sepatu di dalam rumah terdakwa;
  • Bahwa kemudian anggota kepolisian Polsek Sungai tabuk yakni Saksi ADE FEBRYAN dan Saksi DEDY DILA WIRA PERMANA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Martapura Lama Km 9.500 Desa Gudang Hirang RT. 012 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar tepatnya di dalam Komplek Permata Raya blok B No. 07, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.50 WITA Saksi ADE FEBRYAN dan Saksi DEDY DILA WIRA PERMANA beserta Anggota unit Reskrim Sungai Tabuk langsung mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dirumah Terdakwa  dan kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0,12 gram) yang di simpan dalam salah 1 (satu) buah meja kecil bekas dan 1 (satu) buah bong di atas meja rak sepatu dan terdakwa mengakui jika 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong tersebut adalah milik terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0,12 gram) disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0131 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt NIP. 199110152019032005 terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FIRMAN HAMDI (Als) FIRMAN Bin EDDY HARTO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa FIRMAN HAMDI (Als) FIRMAN Bin EDDY HARTO pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 22.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Martapura Lama Km. 9500 Komplek Permata Raya Blok B No. 07 Desa Gudang Hirang RT. 012 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Sdr. OM IBAY (DPO) di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pakai;
  • Bahwa kemudian pada hari  Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 18.30 WITA terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. OM IBAY (DPO) di dapur rumah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa semangat dalam bekerja sebagai kuli bangunan, kemudian setelah terdakwa selesai mengkonsumsi sabu tersebut masih terdapat sisa sabu yang kemudian Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah meja kecil bekas diatas rak sepatu di dalam rumah terdakwa;
  • Bahwa kemudian anggota kepolisian Polsek Sungai tabuk yakni Saksi ADE FEBRYAN dan Saksi DEDY DILA WIRA PERMANA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Martapura Lama Km 9.500 Desa Gudang Hirang RT. 012 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar tepatnya di dalam Komplek Permata Raya blok B No. 07, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.50 WITA Saksi ADE FEBRYAN dan Saksi DEDY DILA WIRA PERMANA beserta Anggota unit Reskrim Sungai Tabuk langsung mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dirumah Terdakwa  dan kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0,12 gram) yang di simpan dalam salah 1 (satu) buah meja kecil bekas dan 1 (satu) buah bong di atas meja rak sepatu dan terdakwa mengakui jika 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong tersebut adalah milik terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0,12 gram) disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0131 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt NIP. 199110152019032005 terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FIRMAN HAMDI (Als) FIRMAN Bin EDDY HARTO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya