Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Mtp PT. MANDIRI TUNAS FINANCE FITRIAN NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana,S.Hut,S.H,M.H,DkkPT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1FITRIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. JUNAIDI, S.H., M.H., dkkFITRIAN NOOR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.763.325.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 5772300512 & 5772400104 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192300720 beserta lampiran-lampirannya;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat yaitu :

Materiil :

Total kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.2.763.325.000,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

Immateriil:

Bahwa akibat Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan cara sale and leaseback dan Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Penggugat harus mengeluarkan biaya penanganan kredit bermasalah yaitu sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.2.913.325.000,- (dua miliar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);

  1. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 3 (tiga) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan sewa pembiayaan dan objek jaminan fidusia dimanapun dan siapapun yang menguasainya kepada Penggugat yaitu :
  • 1 (satu) Unit Kendaraan Type COOPER-MINI COOPER-CABRIO 1.6 A/T, Warna Putih, Tahun 2021, Nopol B 333 SIN, No Rangka WMW22DL07M3N56104, No Mesin 33016442, No BPKB R–01360815;
  • 1 (satu) Unit Kendaraan Type MERCEDES BENZ-C CLASS-C 300 AT CKD, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol DA 1411 TBK, No Rangka MHL205083KJ003454, No Mesin 26492030010004, No BPKB U-06972636M;
  • 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA-ALPHARD-2.5 G AT, Warna Putih Metalik, Tahun 2023, Nopol DA 333 FTR, No Rangka JTNGF3DH9P8041863, No Mesin 2AR2888430, No BPKB S–07174527M;
  1. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00053051.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 05-06-2023, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA-ALPHARD-2.5 G AT, Warna Putih Metalik, Tahun 2023, Nopol DA 333 FTR, No Rangka JTNGF3DH9P8041863, No Mesin 2AR2888430, No BPKB S–07174527M apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
  2. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak