Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.077.371,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 71.453.268,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 12.624.103,- ( DUA BELAS JUTA ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT
RIBU SERATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat menyelesaikan seluruh kewajiban hutang (kredit) secara lunas, tanpa menyicil lagi. |