Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
M. SYAFI'I alias FI'I bin ROMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-826/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAFI'I alias FI'I bin ROMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkM. SYAFI'I alias FI'I bin ROMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa M. SYAFI’I Alias FI’I Bin ROMANSYAH pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekira jam 20.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Batuah Gg. Al-Ikhlas Rt.16 Rw 08 Kel. Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 skp 14.00 Wita Sdr. ANAK BUAH HANTU (DPO) meminta terdakwa untuk bertemu di Jalan Pangeran Suriansyah Kota Banjarbaru mengantarkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa, Setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan membaginya menjadi dua paket, yaitu berisi 30 gram dan 20 gram lalu mengantarkan kepada sdr. EE BOY (DPO) dengan berat 30 gram. sementara Sisanya terdakwa simpan sendiri atas perintah dari Sdr. ANAK BUAH HANTU (DPO), selain itu sebagian juga ada yang terdakwa pakai sendiri dan terdakwa jual dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 3 paket sabu dengan berat 1 gram dengan harga tiap paketnya Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 5 paket sabu dengan berat 0,25 gram dengan harga tiap paketnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap paketnya dan 1 paket sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Uang hasil penjualan narkkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa transfer kepada Sdr. ANAK BUAH HANTU (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan sisanya terdakwa pakai untuk kehidupan sehari-hari ;
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekira jam 20.15 wita saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan saksi RIZA ARJI SUSANTO yang merupakan anggota kepolisian berhasil mengamankan saksi M. SYAIFULLAH Bin M. SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) karena memiliki narkotika jenis sabu dan saat ditanyakan bahwa saksi M. SYAIFULLAH Bin M. SYARWANI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, Lalu saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan saksi RIZA ARJI SUSANTO mendatangi rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,53 gram (berat 1 plastik klip 0,74 gram jadi berat bersih sabu 14,79 gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Abu muda, 1 (satu) buah serok terbuat dari plastic warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang Merk DEUS warna Abu tua, Uang tunai senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres banjar guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0130 tanggal 07 Februari 2024, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa M. SYAFI’I Alias FI’I Bin ROMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa M. SYAFI’I Alias FI’I Bin ROMANSYAH pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekira jam 20.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Batuah Gg. Al-Ikhlas Rt.16 Rw 08 Kel. Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekira jam 20.15 wita saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan saksi RIZA ARJI SUSANTO yang merupakan anggota kepolisian berhasil mengamankan saksi M. SYAIFULLAH Bin M. SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) karena memiliki narkotika jenis sabu dan saat ditanyakan bahwa saksi M. SYAIFULLAH Bin M. SYARWANI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, Lalu saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan saksi RIZA ARJI SUSANTO mendatangi rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,53 gram (berat 1 plastik klip 0,74 gram jadi berat bersih sabu 14,79 gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Abu muda, 1 (satu) buah serok terbuat dari plastic warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang Merk DEUS warna Abu tua, Uang tunai senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres banjar guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0130 tanggal 07 Februari 2024, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa M. SYAFI’I Alias FI’I Bin ROMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya