Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2.ELITA INAS PUTRI,SH.
AHMADI Bin (Alm) ABIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2ELITA INAS PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Bin (Alm) ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkAHMADI Bin (Alm) ABIDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa AHMADI Bin ABIDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. EKA (DPO) dimana Sdr. EKA (DPO) meminta Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi KHAIRUL HIDAYAT Alias DAYAT Bin BAHRUDIN yang berada di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian tersebut telah ditransfer Sdr. EKA (DPO) langsung ke Saksi DAYAT. Sesampainya di rumah Saksi DAYAT, Saksi DAYAT langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menemui Sdr. EKA (DPO) di pinggir jalan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Kemudian pada saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan menunggu Sdr. EKA (DPO), Terdakwa didatangi anggota kepolisian yaitu Saksi ADE FEBRYAN, S.H. Bin M. HUSAIRI dan Saksi TRI HENDRA WIDIYANTO Bin AGUS SUPRIYANTO. Terdakwa kemudian melarikan diri dan Terdakwa buang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ke jalan. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna putih dengan berat kotor 0,26 gram (berat bersih 0,08 gram) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dibawa ke kantor Polsek Sungai Tabuk untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM di Banjarmasin dengan No. LHU.109.K.05.16.24.0531 tertanggal 28 Mei 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tanggal 27 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diperoleh kesimpulan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram berat plastik 0,18 gram kemudian sabu – sabu disisihkan seberat 0,04 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin dan dimusnahkan seberat 2,00 gram sehingga berat bersih sabu – sabu 0,04 gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan. ----------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa AHMADI Bin ABIDIN dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, serta Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. --

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa AHMADI Bin ABIDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------

------ Bahwa pada saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Terdakwa didatangi anggota kepolisian yaitu Saksi ADE FEBRYAN, S.H. Bin M. HUSAIRI dan Saksi TRI HENDRA WIDIYANTO Bin AGUS SUPRIYANTO. Terdakwa kemudian melarikan diri dan Terdakwa buang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ke jalan. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna putih dengan berat kotor 0,26 gram (berat bersih 0,08 gram) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dibawa ke kantor Polsek Sungai Tabuk untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------

------- Berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM di Banjarmasin dengan No. LHU.109.K.05.16.24.0531 tertanggal 28 Mei 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tanggal 27 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diperoleh kesimpulan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram berat plastik 0,18 gram kemudian sabu – sabu disisihkan seberat 0,04 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin dan dimusnahkan seberat 2,00 gram sehingga berat bersih sabu – sabu 0,04 gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan. ----------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa AHMADI Bin ABIDIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter serta bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya