Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor : PK/2020/NA/IV/00136 tanggal 15 April 2020
4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 5 Juni 2020 dihadapan Cyntia Limantara ,S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Banjar
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 497.000.000 (Empat ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah ) per Tanggal 26 Maret2024.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |