Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MARTAPURA Siti Hamidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MARTAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Hamidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.666.948,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 196.666.948,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 186.197.269,- ( SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 10.469.679,- ( SEPULUH JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN),
ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKT NOMOR: 112/SKT/AR/Pem/XI/2011 di Lingkungan RT 002 Desa Aranio, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar atas Nama Muhammad Thaher dan Surat Keterangan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) NOMOR: 593.21/120/Ar-KA/VI/2013 di Lingkungan RT 002 RW 001, Desa Aranio, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar atas Nama M. Kaspan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak