Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mtp Muhammad Yusuf KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Martapura, 24 Januari 2023
Pemohon
NoNama
1Muhammad Yusuf
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Pemohon mohon kepada Hakim PENGADILAN NEGERI MARTAPURA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya