Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Tergugat II kepada Tergugat I atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 599 Atas Nama Rastam, Surat Ukur Nomor 4373/PPT/1993 tanggal 31 Desember 1993, yang diterbitkan pada tanggal 11 April 1993, Luas 2.500 Meter persegi, yang terletak dahulu di Desa Simpang Lima, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sekarang masuk RT.002, Desa Simpang Lima, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal 12 Juni 2020 atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 599 Atas Nama Rastam, Surat Ukur Nomor 4373/PPT/1993 tanggal 31 Desember 1993, yang diterbitkan pada tanggal 11 April 1993, Luas 2.500 Meter persegi, yang terletak dahulu di Desa Simpang Lima, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sekarang masuk RT.002, Desa Simpang Lima, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
4.Menyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 599 Atas Nama Rastam, Surat Ukur Nomor 4373/PPT/1993 tanggal 31 Desember 1993, yang diterbitkan pada tanggal 11 April 1993, Luas 2.500 Meter persegi, yang terletak dahulu di Desa Simpang Lima, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sekarang masuk RT.002, Desa Simpang Lima, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan adalah milik Penggugat;
5.Menyatakan kepada Penggugat berhak untuk menghadap PPAT di Kabupaten Banjar untuk membuat akta jual beli atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 599 Atas Nama Rastam, Surat Ukur Nomor 4373/PPT/1993 tanggal 31 Desember 1993, yang diterbitkan pada tanggal 11 April 1993, Luas 2.500 Meter persegi, yang terletak dahulu di Desa Simpang Lima, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sekarang masuk RT.002, Desa Simpang Lima, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sekaligus bertindak sebagai pembeli untuk menandatangani akta jual beli yang sah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Banjar;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini; |