Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Mtp | Teti Sri Wati | Anang Syahrian Noor | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PREMIER: 2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3.Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat tersebut sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya; 4.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tersebut sebagaimana kuitansi tanggal 01 Januari 2016 dan penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 2134 tahun 1996 atas nama Anang Syahrian Noor, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), gambar situasi Nomor 4460/PPT/1996 tanggal 29 Mei 1986, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Mei 1996 tersebut. 5.Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah dan rumah terletak di Jalan Borneo I No. 30 B RT 021 RW 11 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, yang dibeli dengan harga sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana kuitansi tanggal 01 Januari 2016. Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagaimana pada posita 3 tersebut; 6.Memberikan ijin kepada Penggugat dan/atau Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Banjar dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memproses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor 2134 tahun 1996 atas nama Anang Syahrian Noor (Tergugat), seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), gambar situasi Nomor 4460/PPT/1996 tanggal 29 Mei 1986, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Mei 1996 kepada atas nama Teti Sri Wati (Penggugat). 7.Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDIER: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |