Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
1.MUHAMMAD YAMIN alias YAMIN bin ABDULLAH
2.SUGIANNOR alias SUGI bin SAMSUDIN
3.SANDRO SEPTEANA alias SANDRO bin KUSMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1058/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YAMIN alias YAMIN bin ABDULLAH[Penahanan]
2SUGIANNOR alias SUGI bin SAMSUDIN[Penahanan]
3SANDRO SEPTEANA alias SANDRO bin KUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada pada waktu-waktu lain masih dalam dalam tahun 2023, bertempat di halaman depan rumah atau teras rumah saksi korban TOTO TOWABUL Bin SAHERI (Alm) di Jl. Pematang Km 1,8 Komp. Graha bakti Mulia Blok A No 06 B Rt 06 Rw 02 Kel. Gambut Kec. Gambut Kab.Banjar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru tahun pembuatan 2022 dengan nomor polisi DA 3554 BA, Nomor rangka MH3SG5620NJ579172 Nomor mesin : G3LBE1160267, yang seluruhnya atau sebagian milik Sdr. TOTO TOWABUL Bin SAHERI (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 19.30 wita                          terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN datang ke tempat tinggalnya terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI dimana saat itu di rumah terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI sudah ada terdakwa III. SANDRO SEPTEANA, kemudian para terdakwa berbincang bincang untuk merencanakan / berniat mengambil / mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga di wilayah Gambut, Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita para terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI di Desa Tinggiran Baru menuju ke Kecamatan Gambut dengan menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol DA 6227 ACK milik terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN yang para terdakwa kendarai bertiga, dengan posisi terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI duduk di tengah, terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN selaku pengendara/Joki, sedangkan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA duduk dibagian belakang. Selanjutnya para terdakwa berjalan melintasi rute Jalan Anjir Kab. Batola, melintasi Jembatan Barito, hingga sampai dengan simpang 4 Handil Bakti dan lurus menuju ke jalan Gubernur Syarkawi hingga sampai di Simpang Empat Sungai Tabuk, sesampaianya di simpang 4 Sungai Tabuk para terdakwa melalui Jalan Pematang panjang arah Pemajatan Gambut dan masuk ke salah satu komplek perumahan, selanjutnya para terdakwa berputar di dalam komplek perumahan tersebut namun tidak menemukan sepeda motor yang mau diambil sehingga para terdakwa keluar komplek dan masuk ke jalan samping Komplek Graha Bakti Mulia, tidak jauh masuk ke dalam komplek tersebut para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru yang sedang terparkir di halaman rumah salah satu warga, setelah melihat kendaraan tersebut selanjutnya para terdakwa berhenti dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter dari rumah korban tersebut, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN dan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI turun dari sepeda motor sementara terdakwa III. SANDRO SEPTEANA tetap berada di atas sepeda motor untuk menunggu sambil mengawasi situasi sekitar, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN dan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI berjalan mendekati 1 (satu) Unit Yamaha              NMAX warna Biru tersebut, setelah dekat terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI langsung memegang stang sepeda motor Nmax tersebut dan menggerakkan stang nya yang kemudian di ketahui ternyata tidak terkunci stang, lalu terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI memengang stang sepeda motor dengan kedua tangannya serta terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN memegang behel belakang sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menarik sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah saksi korban menuju ke arah jalan Komplek, setelah berhasil membawa keluar sepeda motor tersebut hingga berada di jalan Komplek lalu terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN dan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI  langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju ke tempat dimana terdakwa III. SANDRO SEPTEANA yang saat itu menunggu di tempat awal para terdakwa berhenti, setelah para terdakwa berkumpul bertiga, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN bersama dengan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI kembali mendorong 1 (satu) Unit Yamaha N MAX warna biru tersebut ke arah keluar jalan Pemajatan Gambut sedangkan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA mengendarai sepeda motor Vario Milik terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN tersebut, setelah berada di Jalan pemajatan arah pulang ke Desa Tinggiran baru yang mana terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI gantian mengendarai 1 (satu) Unit Yamaha N MAX warna biru tersebut yang tidak menyala mesin nya dengan cara dengan mendorong 1 (satu) Unit Yamaha NMAX warna biru tersebut di Postif / injakan kaki belakang sebelah kanan menggunakan kaki kiri dan terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN serta terdakwa III. SANDRO SEPTEANA menggunakan sepada  motor Vario warna hitam Milik terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN yang saat itu dikendarai oleh terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN, pulang Kembali ke Desa Tinggiran Baru melewati rute awal para terdakwa berangkat menju ke Gambut, hingga akhirnya sekira subuh hari para terdakwa sampai di Desa Tinggiran Baru Sekira pukul 05.00 Wita. Adapun setelah berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BA tersebut lalu para terdakwa menitipkan sepeda motor NMax tersebut kepada Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT (DPO) yang beralamat di Desa Tinggiran Baru, kemudian setelah sekitar satu minggu dititipkan kepada Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT (DPO) lalu terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN menjual sepeda motor NMax tersebut dibantu dengan Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT kepada Sdr. AZIS yang beralamat di Desa Tinggiran Darat Kec. Mekarsari Kab. Barito Kuala dengan harga Rp. 3.000.000,- , adapun uang hasil penjualan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BA tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- dibagi rata dengan pembagian terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN sebesar Rp. 1.000.000,-, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI sebesar Rp. 1.000.000,- dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT dibagi Rp. 200.000,- dari jatah terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN.

Adapun tujuan terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI mengambil 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BA tersebut adalah untuk dijual.

Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI pada saat mengambil 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BAtersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi Sdr. TOTO TOWABUL Bin SAHERI (Alm) dan akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.900.000,- .

------- Perbuatan terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4  KUHP. ------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada pada waktu-waktu lain masih dalam dalam tahun 2023, bertempat di halaman depan rumah atau teras rumah saksi korban TOTO TOWABUL Bin SAHERI (Alm) di Jl. Pematang Km 1,8 Komp. Graha bakti Mulia Blok A No 06 B Rt 06 Rw 02 Kel. Gambut Kec. Gambut Kab.Banjar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru tahun pembuatan 2022 dengan nomor polisi DA 3554 BA, Nomor rangka MH3SG5620NJ579172 Nomor mesin : G3LBE1160267, yang seluruhnya atau sebagian milik Sdr. TOTO TOWABUL Bin SAHERI (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 19.30 wita                          terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN datang ke tempat tinggalnya terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI dimana saat itu di rumah terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI sudah ada terdakwa III. SANDRO SEPTEANA, kemudian para terdakwa berbincang bincang untuk merencanakan / berniat mengambil / mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga di wilayah Gambut, Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita para terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI di Desa Tinggiran Baru menuju ke Kecamatan Gambut dengan menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol DA 6227 ACK milik terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN yang para terdakwa kendarai bertiga, dengan posisi terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI duduk di tengah, terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN selaku pengendara/Joki, sedangkan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA duduk dibagian belakang. Selanjutnya para terdakwa berjalan melintasi rute Jalan Anjir Kab. Batola, melintasi Jembatan Barito, hingga sampai dengan simpang 4 Handil Bakti dan lurus menuju ke jalan Gubernur Syarkawi hingga sampai di Simpang Empat Sungai Tabuk, sesampaianya di simpang 4 Sungai Tabuk para terdakwa melalui Jalan Pematang panjang arah Pemajatan Gambut dan masuk ke salah satu komplek perumahan, selanjutnya para terdakwa berputar di dalam komplek perumahan tersebut namun tidak menemukan sepeda motor yang mau diambil sehingga para terdakwa keluar komplek dan masuk ke jalan samping Komplek Graha Bakti Mulia, tidak jauh masuk ke dalam komplek tersebut para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru yang sedang terparkir di halaman rumah salah satu warga, setelah melihat kendaraan tersebut selanjutnya para terdakwa berhenti dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter dari rumah korban tersebut, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN dan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI turun dari sepeda motor sementara terdakwa III. SANDRO SEPTEANA tetap berada di atas sepeda motor untuk menunggu sambil mengawasi situasi sekitar, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN dan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI berjalan mendekati 1 (satu) Unit Yamaha              NMAX warna Biru tersebut, setelah dekat terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI langsung memegang stang sepeda motor Nmax tersebut dan menggerakkan stang nya yang kemudian di ketahui ternyata tidak terkunci stang, lalu terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI memengang stang sepeda motor dengan kedua tangannya serta terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN memegang behel belakang sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menarik sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah saksi korban menuju ke arah jalan Komplek, setelah berhasil membawa keluar sepeda motor tersebut hingga berada di jalan Komplek lalu terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN dan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI  langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju ke tempat dimana terdakwa III. SANDRO SEPTEANA yang saat itu menunggu di tempat awal para terdakwa berhenti, setelah para terdakwa berkumpul bertiga, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN bersama dengan terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI kembali mendorong 1 (satu) Unit Yamaha N MAX warna biru tersebut ke arah keluar jalan Pemajatan Gambut sedangkan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA mengendarai sepeda motor Vario Milik terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN tersebut, setelah berada di Jalan pemajatan arah pulang ke Desa Tinggiran baru yang mana terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI gantian mengendarai 1 (satu) Unit Yamaha N MAX warna biru tersebut yang tidak menyala mesin nya dengan cara dengan mendorong 1 (satu) Unit Yamaha NMAX warna biru tersebut di Postif / injakan kaki belakang sebelah kanan menggunakan kaki kiri dan terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN serta terdakwa III. SANDRO SEPTEANA menggunakan sepada  motor Vario warna hitam Milik terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN yang saat itu dikendarai oleh terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN, pulang Kembali ke Desa Tinggiran Baru melewati rute awal para terdakwa berangkat menju ke Gambut, hingga akhirnya sekira subuh hari para terdakwa sampai di Desa Tinggiran Baru Sekira pukul 05.00 Wita. Adapun setelah berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BA tersebut lalu para terdakwa menitipkan sepeda motor NMax tersebut kepada Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT (DPO) yang beralamat di Desa Tinggiran Baru, kemudian setelah sekitar satu minggu dititipkan kepada Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT (DPO) lalu terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN menjual sepeda motor NMax tersebut dibantu dengan Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT kepada Sdr. AZIS yang beralamat di Desa Tinggiran Darat Kec. Mekarsari Kab. Barito Kuala dengan harga Rp. 3.000.000,- , adapun uang hasil penjualan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BA tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- dibagi rata dengan pembagian terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN sebesar Rp. 1.000.000,-, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI sebesar Rp. 1.000.000,- dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan Sdr. AHMAD NABAWI Als AMAT dibagi Rp. 200.000,- dari jatah terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN.

Adapun tujuan terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI mengambil 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BA tersebut adalah untuk dijual.

Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI pada saat mengambil 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan No. Pol DA 3554 BAtersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi Sdr. TOTO TOWABUL Bin SAHERI (Alm) dan akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.900.000,- .

------- Perbuatan terdakwa I. MUHAMMAD YAMIN ALIAS YAMIN BIN ABDULLAH, terdakwa II. SUGIANNOR ALIAS SUGI BIN SAMSUDIN (ALM) dan terdakwa III. SANDRO SEPTEANA BIN KUSMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya