Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
FAHRUDIN Alias UDIN Bin JARUDIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-944/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUDIN Alias UDIN Bin JARUDIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa FAHRUDIN ALS UDIN BIN JARUDIH (Alm) pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan A. Yani km. 12,200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa ada membeli sabu-sabu kepada Sdr. OOM (DPO) untuk yang pertama dengan cara Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. OOM (DPO) di daerah Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua Terdakwa membeli sabu-sabu kepada Sdr. OOM (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke daerah Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Terdakwa kembali membeli sabu-sabu kepada Sdr. OOM (DPO) dengan cara Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. OOM (DPO) di daerah tersebut. Kemudian pada saat sudah bertemu dengan Sdr. OOM (DPO) Terdakwa mengatakan “KAWAKAH MEAMBIL SEKANTONG, TAPI BEHUTANG DULU SISANYA INI AKU ADA DUIT SEJUTA SETENGAH JA” lalu Sdr. OOM (DPO) menjawab “AYUJA, TAPI LUNASI KENA LAH KALO SUDAH PAYU BERATAAN” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA” setelah itu, Terdakwa menyerahkan DP uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara cash, lalu Sdr. OOM (DPO) pergi ke dalam gang untuk mengambil sabu-sabunya, tidak lama kemudian Sdr. OOM (DPO) datang menyerahkan sabu-sabu yang sudah di pesan Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. OOM (DPO) berpisah, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Jalan A. Yani Km. 12,200 Komplek Citra Permai Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Setelah sampai rumah Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian ada 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket setengah gram sabu dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) paket sabu belum Terdakwa pecah dan tidak tahu berapa harga sabunya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan A. Yani Km. 12,200 Komplek Citra Permai Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Sdr. ALEX (DPO) ada menelpon Terdakwa dengan menanyakan “ADAKAH BAHAN“ lalu Terdakwa menjawab “ADA, YANG BERAPA“ lalu Sdr. ALEX (DPO) mengatakan “AKU MEAMBIL YANG 200 LAWAN YANG 400“ lalu Terdakwa menjawab “YA, HADANGI DIMUKA“. Kemudian Terdakwa membuat 2 (dua) paket sabu pesanan Sdr. ALEX (DPO) tersebut karena paketan sabu yang ada atau sudah Terdakwa buat adalah 1 (satu) paket setengah gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan yang 1 (satu) paket belum Terdakwa pecah, lalu 2 (dua) paket sabu yang sudah Sdr. ALEX (DPO) pesan tersebut, setelah Terdakwa timbang, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dan  Terdakwa bungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari tempat tinggal Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO SOUL warna ungu No. Pol : DA 6332 QV dan 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa taruh di dashbord sepeda motor Terdakwa sebelah kiri, namun setelah sampai di depan komplek Terdakwa tidak melihat Sdr. ALEX (DPO), kemudian Terdakwa pergi memutar dan menyeberang di wilayah yang masih berada di Jl. A. Yani km. 12,200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau di depan komplek dimana awal Terdakwa berhenti, lalu Terdakwa menaruh 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,77 gram (plastik klip 0,38 gram) berat bersih 0,39 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibungkus dengan tisu warna putih tersebut berada di tanah samping pohon di pinggir Jalan tersebut, kemudian Terdakwa kembali memutar atau menyeberang lagi yang rencananya Terdakwa akan menelpon Sdr. ALEX (DPO) untuk mengambil sabu ditempat tersebut. Pada saat Terdakwa menunggu Sdr. ALEX (DPO) diseberang jalan, datang beberapa orang anggota Kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Banjar untuk mengamankan Terdakwa, lalu anggota Kepolisian menanyakan tentang barang apa yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa mengakui jika Terdakwa ada membawa sabu namun Terdakwa menaruhnya di seberang jalan.
  • Bahwa pada saat saksi RIZKI FAZRIANNOR dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa berawal dari anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan A. Yani km. 12,200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran gelap / transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan disekitaran tempat tersebut. Pada saat sampai di tempat tersebut anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa menunjukkan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,77 gram (plastik klip 0,38 gram) berat bersih 0,39 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibungkus dengan tisu warna putih yang Terdakwa taruh di tanah samping pohon di peinggir jalan tersebut. Selain itu, angota Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru yang Terdakwa taruh di kantong celana Terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO SOUL warna ungu No.Pol : DA 6332 QV waktu itu Terdakwa pakai atau kendarai. Lalu anggota Polisi bertanya lagi kepada Terdakwa apakah ada sabu lagi, lalu Terdakwa mengakui kalau masih ada di Terdakwa di Jalan A. Yani Km. 12,200 Komplek Citra Permai Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, lalu anggota Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan angota Polisi kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 3,61 gram (plastik klip 0,59 gram) berat bersih 3,02 gram yang dibalut dengan 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip yang pada saat itu sebelumnya Terdakwa ada menaruh di atas kardus di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura tanggal 26 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,4,38 gram (berat bersih 0,97 gram), kemudian disisihkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,02 gram (berat bersih 0,02 gram) untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 3,37 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0338 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FAHRUDIN ALS UDIN BIN JARUDIH (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa FAHRUDIN ALS UDIN BIN JARUDIH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FAHRUDIN ALS UDIN BIN JARUDIH (Alm) pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan A. Yani km. 12,200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat saksi RIZKI FAZRIANNOR dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa berawal dari anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan A. Yani km. 12,200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran gelap / transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan disekitaran tempat tersebut. Pada saat sampai di tempat tersebut anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa menunjukkan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,77 gram (plastik klip 0,38 gram) berat bersih 0,39 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibungkus dengan tisu warna putih yang Terdakwa taruh di tanah samping pohon di peinggir jalan tersebut. Selain itu, angota Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru yang Terdakwa taruh di kantong celana Terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO SOUL warna ungu No.Pol : DA 6332 QV waktu itu Terdakwa pakai atau kendarai. Lalu anggota Polisi bertanya lagi kepada Terdakwa apakah ada sabu lagi, lalu Terdakwa mengakui kalau masih ada di Terdakwa di Jalan A. Yani Km. 12,200 Komplek Citra Permai Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, lalu anggota Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan angota Polisi kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 3,61 gram (plastik klip 0,59 gram) berat bersih 3,02 gram yang dibalut dengan 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip yang pada saat itu sebelumnya Terdakwa ada menaruh di atas kardus di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura tanggal 26 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,4,38 gram (berat bersih 0,97 gram), kemudian disisihkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,02 gram (berat bersih 0,02 gram) untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 3,37 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0338 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FAHRUDIN ALS UDIN BIN JARUDIH (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa FAHRUDIN ALS UDIN BIN JARUDIH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya