Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa HERIYANDI Als YANDI Bin ZAENAL pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Podok Rt.002 Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa dengan tanpa hak telah mengambil 1 ( satu ) unit sepada motor Yamaha Mio M 3 warna Hitam merah dengan Nomor Polisi DA 2827 BJ , No Rangka MH3SE88HOMJ280332, No Mesin E3R2E-2931008 An. MUHAMMAD SIDDIK dengan cara menjebol dinding rumah milik korban MUHAMMAD NURDIN Bin SAMSIAR yang terbuat dari Kalsiboot untuk kemudian masuk kedalam rumah korban yang pada saat itu saksi korban sedang beristirahat didalam rumahnya. Setelah berhasil masuk kedalam rumah terdakwa mengambil kunci yang terdapat dikamar kemudian membawa sepada motor tersebut meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa setelah berhasil membawa pergi sepeda motor milik saksi korban Muhammad Nurdin terdakwa pergi menuju ke Banjarmasin dengan tujuan menemui saksi SABRUDIN Als UDIN Bin SUPIYANI untuk membantu terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio M 3 warna Hitam merah dengan Nomor Polisi DA 2827 BJ, No Rangka MH3SE88HOMJ280332, No Mesin E3R2E-2931008 An. MUHAMMAD SIDDIK. Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang Bernama RUSA yang berada di pasar hanyar Banjarmasin sebesar Rp.400.000 ( Empat ratus ribu rupiah) kepada sehingga terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
- Bahwa kejadian pencurian tersebut diketahui ketika Terdakwa HERYANDI Als YANDI Bin ZAINAL telah di tangkap polsek Gambut dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan ( perkara lain ) dan mengakui telah melakukan pencurian sepada motor milik saudara MUHAMMAD NURDIN.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Mio M 3 warna Hitam merah dengan Nomor Polisi DA 2827 BJ, No Rangka MH3SE88HOMJ280332, No Mesin E3R2E-2931008 An. MUHAMMAD SIDDIK diatas tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban dengan demikian Terdakwa tidak memiliki hak atas sepeda motor tersebut atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP-------------------------------------------------- |