Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Mtp YENI TAUBAH RABAAH PT. INDOMARCO PRISMATAMA CABANG BANJARMASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENI TAUBAH RABAAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAUDHATUL JANNAHYENI TAUBAH RABAAH
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRISMATAMA CABANG BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.454.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar harga barang-barang yang telah diterima sebesar Rp. 230.454.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat :
-Kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
-Kerugian Immateriil sebesar Rp. 244.281.240 (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga jaminan; 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya setiap adanya kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini a-quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat  membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak