Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.ANNISA AYU MULIA,SH
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
JARKASI alias JARUK bin ABDUL SETAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/O.3.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARKASI alias JARUK bin ABDUL SETAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JARKASI alias JARUK bin (Alm) ABDUL SETAR pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pintu Air Ujung Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 Terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Desa Pekauman Dalam RT 03 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan Panjang keseluruhan 22 cm (centimeter) gagang terbuat dari kayu warna coklat muda dari rumahnya tersebut yang selanjutnya disimpan oleh Terdakwa di dalam tas hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri.
    • Kemudian Terdakwa bersama Saksi Muhammad Haspiani alias Supiani bin (Alm) H. Jarkasi dari Kampung Desa Pekauman mengendarai sepeda motor  menuju ke rumah teman yang beralamat di Pintu Air. Belum sampai di rumah teman tiba – tiba di jalan dari arah belakang Terdakwa dan Saksi Muhammad Haspiani alias Supiani diberhentikan oleh Petugas Kepolisian  Polres Banjar.
    • Bahwa selanjutnya Saksi Valdy Fajar Abrori bin Muhadi Suprapto dan Saksi Suharno bin Subagio Hadrianto (Petugas Kepolisian Polres Banjar) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat tas hitam yang dikenakan Terdakwa digeledah ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan Panjang keseluruhan 22 cm (centimeter) gagang terbuat dari kayu warna coklat muda yang turut disaksikan Saksi Muhammad Haspiani. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebagai miliknya.
    • Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang bermata tajam dan berujung runcing dengan Panjang keseluruhan 22 cm (centimeter) gagang terbuat dari kayu warna coklat muda tersebut Terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, bukan merupakan barang pusaka, dibawa oleh Terdakwa di tempat umum dengan tujuan untuk menjaga diri serta tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya