Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
ABDUL WAHIDI BIN H. MUHAMMAD KURDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHIDI BIN H. MUHAMMAD KURDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. SUJONO, S.H., M.H.ABDUL WAHIDI BIN H. MUHAMMAD KURDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa ABDUL WAHIDI BIN H. MUHAMMAD KURDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 19.09 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di masjid AD DIENUL AMIN komplek perumahan citraland yang terletak di jalan A.yani Km 7.800 Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret Tahun 2024 sekira pukul 19.09 wita Saksi Korban selesai melakukan sholat magrib dan sunah ba’da magrib di masjid AD DIENUL AMIN komplek perumahan citraland yang terletak di jalan A.yani Km 7.800 Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Masjid lalu menghampiri Saksi Korban dari arah belakang yang saat itu selesai berdoa kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban ”APAKAH SUDAH SELESAI?” lalu Saksi Korban menjawab  ”SUDAH SELESAI” lalu setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan merangkul tubuh Saksi Korban sambil berkata “KELUAR KELUAR KAMU PERUSUH“ kemudian saksi korban menjawab “KAMU INI SIAPA“ lalu Terdakwa berkata “SAYA WARGA“ kemudian Saksi Korban berusaha melepaskan rangkulan tangan Terdakwa sambil berkata “PERBUATAN KAMU TIDAK BENAR AKAN SAYA LAPORKAN KE POLISI“ lalu dijawab oleh Terdakwa “SILAHKAN LAPOR KEPOLISI SAYA TIDAK TAKUT“ kemudian Saksi Salim Fakir yang berada di masjid melerai kejadian tersebut namun Terdakwa mencegat dengan mendorong tubuh Saksi Salim Fakir sambil Terdakwa berkata kepada Salim Fakir “IKAM URANG LUAR (KAMU ORANG LUAR)” setelah jamaah lain di dalam masjid mencoba menenangkan Terdakwa dengan berusaha membawa Terdakwa keluar masjid sementara Saksi Fakir Salim menenangkan Saksi Korban agar tidak emosi dan menyarankan Saksi Korban agar melapor saja ke kepolisian dan tidak beberapa lama kemudian setelah Terdakwa dibawa keluar masjid pihak kepolisian sektor kertak hanyar datang ke lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak kepolisian sektor kertak hanyar polres banjar untuk di proses hukum karena Saksi Korban merasa dipermalukan dan apa yang dituduhkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban tidak benar.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP----

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ABDUL WAHIDI BIN H. MUHAMMAD KURDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 19.09 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di masjid AD DIENUL AMIN komplek perumahan citraland yang terletak di jalan A.yani Km 7.800 Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun oang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret Tahun 2024 sekira pukul 19.09 wita Saksi Korban selesai melakukan sholat magrib dan sunah ba’da magrib di masjid AD DIENUL AMIN komplek perumahan citraland yang terletak di jalan A.yani Km 7.800 Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Masjid lalu menghampiri Saksi Korban dari arah belakang yang saat itu selesai berdoa kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban ”APAKAH SUDAH SELESAI?” lalu Saksi Korban menjawab  ”SUDAH SELESAI” lalu setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan merangkul tubuh Saksi Korban sambil berkata “KELUAR KELUAR KAMU PERUSUH“ kemudian saksi korban menjawab “KAMU INI SIAPA“ lalu Terdakwa berkata “SAYA WARGA“ kemudian Saksi Korban berusaha melepaskan rangkulan tangan Terdakwa sambil berkata “PERBUATAN KAMU TIDAK BENAR AKAN SAYA LAPORKAN KE POLISI“ lalu dijawab oleh Terdakwa “SILAHKAN LAPOR KEPOLISI SAYA TIDAK TAKUT“ kemudian Saksi Salim Fakir yang berada di masjid melerai kejadian tersebut namun Terdakwa mencegat dengan mendorong tubuh Saksi Salim Fakir sambil Terdakwa berkata kepada Salim Fakir “IKAM URANG LUAR (KAMU ORANG LUAR)” setelah jamaah lain di dalam masjid mencoba menenangkan Terdakwa dengan berusaha membawa Terdakwa keluar masjid sementara Saksi Fakir Salim menenangkan Saksi Korban agar tidak emosi dan menyarankan Saksi Korban agar melapor saja ke kepolisian dan tidak beberapa lama kemudian setelah Terdakwa dibawa keluar masjid pihak kepolisian sektor kertak hanyar datang ke lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak kepolisian sektor kertak hanyar polres banjar untuk di proses hukum karena Saksi Korban merasa dipermalukan dan apa yang dituduhkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban tidak benar.  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya