Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Mtp PT. Bumitama Gunajaya Agro Noly Hendry Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bumitama Gunajaya Agro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad AkbarPT. Bumitama Gunajaya Agro
Tergugat
NoNama
1Noly Hendry
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOLIHIN, S.H., M.H.Noly Hendry
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya :
 
2.Menyatakan Offering Later tanggal 24 Oktober 2018 dan Offering Later 23 maret 2022 sah dan berharga menurut hukum ;
 
3.Menyatakan Somasi / Peringatan I dengan surat No : 001/Legal/Somasi/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Somasi / Peringatan II dengan surat No : 002/Legal/Somasi/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 sah dan berharga menurut hukum ;
 
4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI dikarenakan telah lalai melakukan kewajiban terhadap Offering Later tanggal 24 Oktober 2018 dan Offering later tanggal 23 maret 2022 ;
 
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp 450.000.000,- yang dialami oleh PENGGUGAT diakibatkan oleh perbuatan TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut : 
a.Biaya sewa kendaraan mobil untuk 1 tahun Rp.  348  87.000.,-
b.Biaya pendaftaran Asuransi selama setahun Rp.   68.270.000,-
Untuk 4 orang (Suami, Istri dan 2 Anak)
c.Biaya pembelian kelengkapan kerja berupa laptop Rp.   33.730.000,-
Total Rp.  450.000.000,-
 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul berkenaan dengan perkara aquo .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak