INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Mtp | PT. Bumitama Gunajaya Agro | Noly Hendry | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 450.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya :
2.Menyatakan Offering Later tanggal 24 Oktober 2018 dan Offering Later 23 maret 2022 sah dan berharga menurut hukum ;
3.Menyatakan Somasi / Peringatan I dengan surat No : 001/Legal/Somasi/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Somasi / Peringatan II dengan surat No : 002/Legal/Somasi/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 sah dan berharga menurut hukum ;
4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI dikarenakan telah lalai melakukan kewajiban terhadap Offering Later tanggal 24 Oktober 2018 dan Offering later tanggal 23 maret 2022 ;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp 450.000.000,- yang dialami oleh PENGGUGAT diakibatkan oleh perbuatan TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
a.Biaya sewa kendaraan mobil untuk 1 tahun Rp. 348 87.000.,-
b.Biaya pendaftaran Asuransi selama setahun Rp. 68.270.000,-
Untuk 4 orang (Suami, Istri dan 2 Anak)
c.Biaya pembelian kelengkapan kerja berupa laptop Rp. 33.730.000,-
Total Rp. 450.000.000,-
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul berkenaan dengan perkara aquo . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |