Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.279.411,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.025.347,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA DUA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 2.254.064,- ( DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NO 710/SL/2014 ATAS NAMA ZAINAL ABIDIN di Lingkungan Desa Sungai Lurus Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar dan SKT NO 593.21/0259/Pem-SL/I/2019 ATAS NAMA SITI ZAINAB di Lingkungan RT 03 Desa Sungai Lurus Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, sekaligus bangunan yang berdiri di atasnya. |