Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Mtp SUVIA NURMITHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUVIA NURMITHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti NAMA dan merubah data pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5080/PM/CS-BJM/II-87 atas nama sebelumnya Suvia Nurmitha diubah menjadi Suvia Niken Nurmitha;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak