Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Mtp H. GUSTI FAIZAL RAKHMAN bin Drs. H. GUSTI FATHURRAHMAN DITRESKRIMUM Cq. PENYIDIK SUBDIT III POLDA KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. GUSTI FAIZAL RAKHMAN bin Drs. H. GUSTI FATHURRAHMAN
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM Cq. PENYIDIK SUBDIT III POLDA KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Martapura, 01 Nopember 2021

 

 

 

 

Kepada Yth :

Lampiran

:

1 (satu) Bendel Berkas

 

KETUA PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BANJAR dan KETUA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BANJAR

Di. Martapura

Perihal

:

Permohonan Praperadilan

 

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Semoga Allah SWT selalu melimpahkan Rahmad dan melindungi kita semua. Amin

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Selaku Korban, (PEMOHON)

H. GUSTI FAIZAL RAKHMAN bin Drs. H. GUSTI FATHURRAHMAN, tempat dan tinggal di Martapura, 22 Nopember 1985, Pekerjaan Karyawan Honorer, alamat di Jalan kenanga, Komp. Barakat Blok C, No. 238, Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri atau melimpahkan kuasa bersama-sama kawan-kawan Advokat atau melimpahkan kuasa Insidentil.

Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap :

DITRESKRIMUM Cq. Penyidik Subdit III (tiga) POLDA Kalimantan Selatan, yang beralamat di Jalan S. Parman No. 16 Banjarmasin, disebut sebagai (TERMOHON)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanggal 13 Oktober 2021 dengan Kode A5, nomor : B/449-3.1/X/2021/Ditreskrimum, tentang penghentian penyidikan, yang kami terima pada tanggal 18 Oktober 2021 dikirimkan melalui jasa ekspedisi J&t express dengan kode resi : JD0145426243.

Bahwa kami selaku korban memohon mengajukan Praperadilan dari dugaan tindak pidana Penggelapan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 sub 376 KUHP, dengan telapor Sri Heriyani yang sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Nomor : B/34.3.1/I/2021/Ditreskrimum, tanggal 27 januari 2021.
Bahwa, tindakan Penghentian Penyidikan yang telah diterbitkan oleh DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE POLDA KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/449-3.1/X/2021/Ditreskrimum, tertanggal 13 Oktober 2021 oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan perkara kasus ini adalah pidana, dengan bahan pertimbangan kajian hukum Pasal 372 KUHP sebagai berikut:

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang Penggelapan adalah :

1. Barangsiapa;

2. Dengan Sengaja;

3. Memiliki barang sesuatu secara Melawan Hukum

5. Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain

6. Diancam pidana paling lama empat tahun penjara

 

Bahwa kami merasa dirugikan, dilanggar hak kami selaku korban dari perbuatan tindak pidana tersebut dan menduga mencurigai ada kekeliruan terhadap proses penghentian penyidikan laporan perkara pengaduan kami, yang mana penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti. Sehingga dalam hal ini kami juga sudah menyerahkan beberapa alat bukti/barang bukti kepada penyidik yang sudah disita oleh penyidik Subdit III (tiga) Ditreskrimum, diantaranya adalah trasnkrip transfer hasil cetak elektronik ATM Banking Bank Mandiri a.n Sri Heriyani (no.rekening : 0310080828380) dikirim kepada a.n Sulaiman Helmi (no.rekening : 0310010574179) dengan tempo waktu berbeda-beda dengan jumlah total transfer uang <> Rp.500.000.000,- (Lima Ratus juta Rupiah)

(sesuai dengan sebagaimana yang dimaksud pasal  5 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008).

 

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Martapura kabupaten Banjar, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor Polisi No: LP/395/VIII/2020/KALSEL/SPKT, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dan/ atau Penggelapan Dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 372 sub 376 KUHP yang dilakukan oleh Sri Heriyani,

 

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa dan Undang-undang Negara Republik Indonesia, permohonan praperadilan kami dapat dikabulkan dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)

Dengan demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

Martapura, 01 Nopember 2021

Pemohon,

Selaku Korban

 

 

 

 

H. GUSTI FAIZAL RAKHMAN

NIK. 630305221185000

Pihak Dipublikasikan Ya