Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian jual beli tanggal 5 April 2017;
- Menyatakan perbuatan Tergugat cedera janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebagaimana disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset CV milik Tergugat yang bergerak maupun tidak bergerak khususnya bidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan A. Yani, Km. 67, RT. 004, RW.001, Desa Cabi, Kecamatan Simpang Empat, Kota Kabupaten Banjar;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|