Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2018/PN Mtp BASTIAN selaku Direktur CV. Adedamar H. SALEH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2018/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 23 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASTIAN selaku Direktur CV. Adedamar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELIMASYIAH, S.H., dkkBASTIAN selaku Direktur CV. Adedamar
Tergugat
NoNama
1H. SALEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian jual beli  tanggal 5 April 2017;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat cedera janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebagaimana disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
  5. Menyatakan sah dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset CV milik Tergugat yang bergerak maupun tidak bergerak khususnya bidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan A. Yani, Km. 67, RT. 004, RW.001, Desa Cabi, Kecamatan Simpang Empat, Kota Kabupaten Banjar;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini,  terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat banding atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak