1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.939.569,- ( DUA RATUS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.729.423,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 13.210.146,- ( TIGA BELAS JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 002/SKT/KSP/I/2019 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atas nama SAUPIAH HANUM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya |