Dakwaan |
Bahwa ia Tersangka BUDI HARTONO als GUNDUL Bin (alm) BASUNI pada hari Jumat tanggal 18 bulan November 2022 atau setidak-tidak nya pada waktu lain dalam bulan November 2022 bertempat di komp.Citra Griya Indah II Blok D-2 Rt.21 Rw. 01 Kel.Sungai Paring Kec.MartapuraKab. Banjar tepatnya di sebuah workshop/bengkel milik korban sdr MUHAMMAD RUSMADI, setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah hukum Polsek Martapura kota, telah mengambil 1(satu) buah lilitan tembaga 2 (dua) buah stop kran terbuat dari besi milik sdr MUHAMMAD RUSMADI yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan adalah milik saksi korban. |