1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan data pada Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6303-LU-06122018-0010 nama sebelumnya KHAIRUNNISA ditambah menjadi KHAIRUNNISA NUR AMALIA
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tambah NAMA
pada akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Para Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu.
4.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|