Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
RUKMANDA Alias MANDA Bin (Alm) EMON SUKARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUKMANDA Alias MANDA Bin (Alm) EMON SUKARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkRUKMANDA Alias MANDA Bin (Alm) EMON SUKARSA
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU

-------- Bahwa Terdakwa RUKMANDA AIs MANDA Bin EMON SUKARSA (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wita Terdakwa  sedang bersama Saksi DEDI YANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di dapur rumah bedakan Saksi DEDI YANDRI, kemudian Terdakwa ditawari oleh Saksi DEDI YANDRI apakah mau memesan/membeli sabu, karena sebelumnya Terdakwa menggunakan sabu milik Saksi DEDI YANDRI, kemudian Terdakwa menyetujui dan Saksi DEDI YANDRI langsung menghubungi Saksi MUHAMMAD SOLDANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan pemesanan, sekitar jam 22.30 wita Saksi MUHAMMAD SOLDANI datang ke rumah bedakan Saksi DEDI YANDRI dengan membawakan 1 (satu) paket sabu dan langsung memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut ke Terdakwa, kemudian  Terdakwa  langsung menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut di kantong celana sebelah kiri yang pada saat itu dikenakan, tidak lama ada petugas kepolisian datang dan melakukan penggeledahan di rumah bedakan Saksi DEDI YANDRI, melihat itu Terdakwa  lalu meletakkan 1 (satu) paket sabu tersebut di lantai namun tidak jauh. Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian di temukan 1 (satu) paket sabu tersebut dengan berat kotor 0,59 (Nol koma lima puluh sembilan) gram setelah di timbang di Polsek Martapura dan juga 5 (lima) paket sabu lainnya yang di temukan di dalam saku celana Saksi DEDI YANDRI yang di simpan di dalam kotak rokok Excel Click Mentol yang di bungkus dengan 1 lembar kertas timah rokok yang di simpan di saku celana sebelah kanan yang pada saat itu di kenakannya setelah itu bersama barang bukti serta Saksi MUHAMMAD SOLDANI dan Terdakwa  diamankan di Polsek Martapura untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) akan diserahkan kepada Saksi DEDI YANDRI, lalu akan dipecah kembali oleh Saksi DEDI YANDRI menjadi paketan – paketan kecil, nantinya salah satu dari paketan kecil tersebut akan dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu pembayarannya dilakukan dengan cara berhutang atau 4 (empat) hari ke depan setelah Terdakwa mendapatkan paketan kecil sabu tersebut;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD SOLDANI menjual 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi DEDI YANDRI namun 1 (satu) paket sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa untuk disimpan terlebih dahulu kemudian diberikan kembali kepada Saksi DEDI YANDRI yang nantinya dipecah oleh Saksi DEDI YANDRI menjadi pecahan kecil, baru kemudian pecahan kecil tersebut nantinya dibeli oleh Terdakwa RUKMANDA AIs MANDA Bin EMON SUKARSA (Alm);
  • Bahwa pada tanggal 04 Maret 2024 Saksi RIADILIANSYAH Bin (Alm) RIDUANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA, SE Bin MADJEDI EFFENDI yang merupakan anggota Polsek Martapura mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar, bedasarkan informasi tersebut kemudian sekira jam 22.30 wita saksi RIADILIANSYAH Bin (Alm) RIDUANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA, SE Bin MADJEDI EFFENDI menuju ke lokasi dan pada saat hendak diamankan Saksi MUHAMMAD SOLDANI sempat berusaha melarikan diri namun pada akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Martapura, kemudian ditanyakan terkait kepemilikan sabu tersebut dan Saksi MUHAMMAD SOLDANI  menjawab sabu tersebut telah diserahkan kepada terdakwa dan Saksi DEDI YANDRI, tidak lama kemudian anggota Polsek Martapura berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada di dalam rumah Saksi DEDI YANDRI, selanjutnya terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SOLDANI  beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) Gram, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna merah dibawa ke Polsek Martapura  untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD SOLDANI  dan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa dari barang bukti yang ditemukan pada para Terdakwa berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam hal ini adalah sabu dengan berat 0,59 gram (berat kotor) dan 0,41 gram (berat bersih) telah dipastikan adalah Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hal ini sesuai dengan Laporan Pengujian dari BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0251 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Ghea Chalida Andita, S.Farm, dimana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,41 gram
  • Pemeriksaan :

Uji yang dilakukan

Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamina = POSITIF

Positif jika Mengandung

MA PPOMN NO. 13/N/01 hal 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV

  • Dengan kesimpulan :

Barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih  0,41 gram adalah Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa ia Terdakwa RUKMANDA AIs MANDA Bin EMON SUKARSA (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada tanggal 04 Maret 2024 saksi RIADILIANSYAH Bin (Alm) RIDUANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA,SE Bin MADJEDI EFFENDI yang merupakan anggota Polsek Martapura mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar, bedasarkan informasi tersebut kemudian sekira jam 22.30 wita saksi RIADILIANSYAH Bin (Alm) RIDUANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA, SE Bin MADJEDI EFFENDI menuju ke lokasi dan pada saat hendak diamankan Saksi MUHAMMAD SOLDANI  sempat berusaha melarikan diri namun pada akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Martapura, kemudian ditanyakan terkait kepemilikan sabu tersebut dan Saksi MUHAMMAD SOLDANI  menjawab sabu tersebut telah diserahkan kepada terdakwa dan Saksi DEDI YANDRI, tidak lama kemudian anggota Polsek Martapura berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada di dalam rumah Saksi DEDI YANDRI, selanjutnya terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SOLDANI  beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) Gram, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna merah dibawa ke Polsek Martapura  untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa dari barang bukti yang ditemukan pada para Terdakwa berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam hal ini adalah sabu dengan berat 0,59 gram (berat kotor) dan 0,41 gram (berat bersih) telah dipastikan adalah Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hal ini sesuai dengan Laporan Pengujian dari BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0251 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Ghea Chalida Andita, S.Farm, dimana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,41 gram
  • Pemeriksaan :

Uji yang dilakukan

Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamina = POSITIF

Positif jika Mengandung

MA PPOMN NO. 13/N/01 hal 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV

  • Dengan kesimpulan :

Barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih  0,41 gram adalah Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya