Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
AHMADILLAH Alias AMAT Bin MARJUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADILLAH Alias AMAT Bin MARJUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkAHMADILLAH Alias AMAT Bin MARJUNI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa AHMADILLAH ALS AMAT BIN MARJUNI pada hari minggu tanggal 19 mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kelampaian Tengah RT 01 RW 01 Kec. Astambul Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, sdri TINI (keebradaan belum diketahui) menelpon Terdakwa untuk meminta dibelikan sabu-sabu lalu setelah itu sdri TINI (keberadaan belum diketahui) mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut lalu Terdakwa membeli sabu-sabu kepada sdr DUAN (keebradaan belum diketahui) di daerah Kelayan B Banjarmasin dengan harga Rp. 500.000 dan setelah mendapatkan 1 paket sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa dan sdr TINI (keberadaan belum diketahui) dengan menggunakan sepeda motor masing-masing pergi ke Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kab Banjar untuk mengkonsumsi narkotika yang telah diperoleh tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso bersama rekan Polsek Astambul lainnya sedang melakukan patroli wilayah operasi anti narkotika (ANTIK) tahun 2024 melintasi desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul kemudian pada saat itu Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso bersama rekan Polsek Astambul lainnya melihat Tersangka yang saat itu mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat warna pink Nopol DA 6407 CG sedang berhenti dipinggir jalan bersama sdr TINI (keberadaan belum diketahui) yang berboncengan dengan seseorang lainnya menggunakan 1 unit sepeda motor honda scoopy kemudian setelah itu ketika Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso bersama rekan Polsek Astambul lainnya menghampiri Terdakwa saat itu sdr TINI (keberadaan belum diketahui) yang berboncengan dengan seseorang lainnya menggunakan 1 unit sepeda motor honda scoopy menghidupkan sepeda motor miliknya lalu pergi dan Terdakwa yang dalam posisi tertinggal dalam keadaan gugup lalu Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso melakukan introgasi kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan 1 unit sepeda motor honda beat warna pink yang digunakan Terdakwa serta pakaian yang digunakan Terdakwa saat itu dan pada saat penggeledahan badan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika dan pada bagian kantong sebelah kiri Terdakwa ditemukan 1 buah pipet kaca selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna pink Nopol DA 6407  CG, 1 paket narkotika dan 1 buah pipet kaca ke Polsek Astambul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPTU Kartiko S, S.H NRP 76020590 dengan disaksikan oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,18 gram kemudian disisihkan seberat 0,01 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,26 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0565 tertanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt NIP 199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polsek Astambul dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina (golongan I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika). 
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,18 gram kemudian disisihkan seberat 0,01 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,26 gram tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa AHMADILLAH ALS AMAT BIN MARJUNI pada hari minggu tanggal 19 mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kelampaian Tengah RT 01 RW 01 Kec. Astambul Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara,“setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso bersama rekan Polsek Astambul lainnya sedang melakukan patroli wilayah operasi anti narkotika (ANTIK) tahun 2024 melintasi desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul kemudian pada saat itu Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso bersama rekan Polsek Astambul lainnya melihat Tersangka yang saat itu mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat warna pink Nopol DA 6407 CG sedang berhenti dipinggir jalan bersama sdr TINI (keberadaan belum diketahui) yang berboncengan dengan seseorang lainnya menggunakan 1 unit sepeda motor honda scoopy kemudian setelah itu ketika Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso bersama rekan Polsek Astambul lainnya menghampiri Terdakwa saat itu sdr TINI (keberadaan belum diketahui) yang berboncengan dengan seseorang lainnya menggunakan 1 unit sepeda motor honda scoopy menghidupkan sepeda motor miliknya lalu pergi dan Terdakwa yang dalam posisi tertinggal dalam keadaan gugup lalu Saksi Muhammad Rifani dan Saksi Pratama Adianur Santoso melakukan introgasi kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan 1 unit sepeda motor honda beat warna pink yang digunakan Terdakwa serta pakaian yang digunakan Terdakwa saat itu dan pada saat penggeledahan badan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika dan pada bagian kantong sebelah kiri Terdakwa ditemukan 1 buah pipet kaca selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna pink Nopol DA 6407  CG, 1 paket narkotika dan 1 buah pipet kaca ke Polsek Astambul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPTU Kartiko S, S.H NRP 76020590 dengan disaksikan oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,18 gram kemudian disisihkan seberat 0,01 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,26 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0565 tertanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt NIP 199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polsek Astambul dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina (golongan I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika). 
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,18 gram kemudian disisihkan seberat 0,01 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,26 gram tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.   

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya