Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus-LH/2024/PN Mtp 1.HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
SYAHRIAN Alias ACIK Bin Alm SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 221/Pid.Sus-LH/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/O.3.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAN Alias ACIK Bin Alm SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SYAHRIAN Als ACIK Bin (Alm) SULAIMAN bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 Sekira jam 07.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A.Yani Km 68,900 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Menampung, memanfaatkan, melakukan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada saat terdakwa bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI membeli 150 (serratus lima puluh) karung atau sekitar 4 (empat) ton batubara dari warga desa lima sungai jati kecamatan Mataraman dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perkarung dengan total Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan yang melakukan pembayaran adalah saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURAN Kembali membeli batubara dari sdr. DUAN sebanyak kurang lebih 3 (tiga) ton dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa, Selanjutnya batubara sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) ton tersebut dimuat ke dalam Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD warna Kuning DA 8614 TBE milik terdakwa oleh buruh terdakwa yaitu sdr. RUDI dan batubara tersebut akan dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu ruiah) per ton di Stockpile RADJA yang berada di Jl A.Yani Km. 94 Kec. Binuang Kab.Tapin dan terdakwa bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI sebelumnya sudah melakukan penjualan kepada Sdr. AMANG sebanyak 2 (dua) kali;
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 07.00 wita saksi TRI WAHYUGI Bin SLAMET HARJO yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang di curigai sedang melakukan pengangkutan batubara di jalan ahmad yani kec.mataraman dan kec.Simpang empat kab. banjar, setelah mendapat informasi tersebut saksi TRI WAHYUGI Bin SLAMET HARJO menuju ke polsek simpang empat polres Banjar dan bertemu dengan dua orang angota polsek simpang empat yaitu saksi MUHAMMAD KHAIDIR ALI dan saksi ABEL PRIMA GAVENTA untuk meminta bantuan melakukan penyelidikan, kemudian Sekira jam 07.30 wita saksi TRI WAHYUGI Bin SLAMET HARJO bersama saksi MUHAMMAD KHAIDIR ALI dan saksi ABEL PRIMA GAVENTA Berdiri di pinggir jalan ahmad yani tepatnya di depan polsek simpang empat menunggu mobil yang di curigai akan melewati jalan tersebut, beberapa saat kemudian 1 (satu) unit Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD warna Kuning DA 8614 TBE melewati kantor polsek simpang empat polres Banjar menuju kearah kab. Tapin dan supir dari truk tersebut adalah terdakwa, kemudian saksi TRI WAHYUGI Bin SLAMET HARJO bersama saksi MUHAMMAD KHAIDIR ALI dan saksi ABEL PRIMA GAVENTA melakukan pengecekan muatan yang ada di dalam truk tersebut, dan didapati sedang melakukan pengangkutan batubara dan terdakwa menerangkan bahwa batubara yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI;
  • Kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI melalui telpon seluler untuk datang ke polsek simpang empat dan menjelaskan terkait dengan batubara yang dimilikinya bersama dengan terdakwa namun terdakwa bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI tidak dapat memperlihatkan surat/dokumen atau izin terkait batubara yang di angkut dan dijual tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AHMAD ARIANSAH Als JONI Bin NURANI dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

 

------  Perbuatan Terdakwa SYAHRIAN Als ACIK Bin (Alm) SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf g Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya