Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Mtp 1.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
MUHAMMAD ARIFIN Alias ARIF Bin DARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN Alias ARIF Bin DARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias ARIF Bin DARDI pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Rantau Nangka Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 02.00 WITA yang bertempat di Jalan Suwadung RT 03 RW 01 Desa Rantau Nangka Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar, tepat di teras rumah Saksi Korban FITRI RAMADHANI mengalami kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF warna Putih nomor Polisi DA 2419 BS Nomor Rangka : MH1KD1110MK256895, Nomor mesin : KD11E-1256212, dimana sebelumnya sepeda motor tersebut sudah diberi kunci pengaman, setelah itu Saksi JAM’ANI (saksi dalam berkas perkara terpisah dan sudah dilakukan pemidanaan) bersama Terdakwa, Sdr. RANI (DPO) dan Sdr. AMAD (DPO) menggunakan motor honda beat warna biru dan motor Honda CRF warna hitam kombinasi merah, Kemudian Saksi JAM’ANI menyuruh Terdakwa untuk berjaga dan melihat keadaan sekitar sedangkan Saksi JAM’ANI mengambil motor Honda CRF warna Putih dengan Nomor Polisi DA 2419 BS menggunakan Kunci leter T yang dibawa oleh Saksi JAM’ANI dari rumah untuk merusak kunci motor Honda CRF warna putih DA 2419 BS milik Saksi FITRI RAMADHANI, setelah berhasil dirusak, Motor tersebut di dorong menggunakan kaki Saksi JAM’ANI sekitar 100 meter dari rumah langsung di hidupkan sepeda motornya ke arah Jalan Houling Desa Bagag;
  • Bahwa karena mendengar suara motor CRF milik Saksi korban FITRI RAMADHANI, Saksi Fitri RAMADHANI mengejar dan mengubungi warga sekitar, sehingga Saksi Salman juga membantu mengejar, tidak lama kemudian, motor CRF milik Saksi Korban ditinggalkan di pinggir jalan dekat semak semak tetapi Terdakwa tidak ada disekitar lokasi, setelah itu Motor Honda CRF warna Putih dengan nomor Polisi DA 2419 BS di bawa kepolsek Sungai pinang untuk dilakukan proses hukum;
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 September 2023 Saksi JAM’ANI telah ditangkap terlebih dahulu dan telah dilakukan persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu sehubungan dengan diterbitkan surat (DPO) yang Saksi terima dari Satreskrim Polres Banjar dengan Nomor : / XII / 2023 / Reskrim tanggal 20 Desember 2023 An sdr ARIF maka dilakukan pencarian kemudian setelah ditelusuri Terdakwa berada di sebuah warung di Desa Pakutik, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari korban yaitu saksi FITRI RAMADHANI Bin TAMBERIANSYAH dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi FITRI RAMADHANI Bin TAMBERIANSYAH mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke – 4, dan ke – 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya