Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
SURYANINGSIH binti TIRTO WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANINGSIH binti TIRTO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkSURYANINGSIH binti TIRTO WIYONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Pertama

-------Bahwa Terdakwa SURYANINGSIH Binti TIRTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal beberapa hari sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Saksi RUSMANADI Als RUSMAN ada kegiatan yang mencurigakan yang mana pada saat itu Saksi RUSMANADI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah Saksi RUSMANADI yang beralamat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan pada saat itu rumah tersebut kosong, kemudian tidak berselang lama datang 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa SURYANINGSIH yang merupakan istri dari Saksi RUSMANADI, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah yang ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi RUSMANADI dan Terdakwa dan kemudian ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah adalah milik Terdakwa sendiri untuk Terdakwa pakai yang merupakan pemberian dari suaminya yakni Saksi RUSMANADI, kemudian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Saksi RUSMANADI yang mana Terdakwa mengetahui jika Saksi RUSMANADI sering melakukan aktivitas jual beli sabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0310 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

 

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa SURYANINGSIH Binti TIRTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal beberapa hari sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Saksi RUSMANADI Als RUSMAN ada kegiatan yang mencurigakan yang mana pada saat itu Saksi RUSMANADI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah Saksi RUSMANADI yang beralamat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan pada saat itu rumah tersebut kosong, kemudian tidak berselang lama datang 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa SURYANINGSIH yang merupakan istri dari Saksi RUSMANADI, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah yang ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi RUSMANADI dan Terdakwa dan kemudian ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah adalah milik Terdakwa sendiri untuk Terdakwa pakai yang merupakan pemberian dari suaminya yakni Saksi RUSMANADI, kemudian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Saksi RUSMANADI yang mana Terdakwa mengetahui jika Saksi RUSMANADI sering melakukan aktivitas jual beli sabu dikarenakan Terdakwa sudah menikah dengan Saksi RUSMANADI 8 (delapan) tahun lamanya dan tinggal serumah;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0310 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA:

Pertama

-------Bahwa Terdakwa SURYANINGSIH Binti TIRTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraTanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal beberapa hari sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Saksi RUSMANADI Als RUSMAN ada kegiatan yang mencurigakan yang mana pada saat itu Saksi RUSMANADI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah Saksi RUSMANADI yang beralamat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan pada saat itu rumah tersebut kosong, kemudian tidak berselang lama datang 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa SURYANINGSIH yang merupakan istri dari Saksi RUSMANADI, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah yang ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi RUSMANADI dan Terdakwa dan kemudian ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah adalah milik Terdakwa sendiri untuk Terdakwa pakai yang merupakan pemberian dari suaminya yakni Saksi RUSMANADI, kemudian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Saksi RUSMANADI yang mana Terdakwa mengetahui jika Saksi RUSMANADI sering melakukan aktivitas jual beli sabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0310 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa SURYANINGSIH Binti TIRTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal beberapa hari sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Saksi RUSMANADI Als RUSMAN ada kegiatan yang mencurigakan yang mana pada saat itu Saksi RUSMANADI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah Saksi RUSMANADI yang beralamat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan pada saat itu rumah tersebut kosong, kemudian tidak berselang lama datang 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa SURYANINGSIH yang merupakan istri dari Saksi RUSMANADI, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah yang ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi RUSMANADI dan Terdakwa dan kemudian ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah adalah milik Terdakwa sendiri untuk Terdakwa pakai yang merupakan pemberian dari suaminya yakni Saksi RUSMANADI, kemudian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Saksi RUSMANADI yang mana Terdakwa mengetahui jika Saksi RUSMANADI sering melakukan aktivitas jual beli sabu dikarenakan Terdakwa sudah menikah dengan Saksi RUSMANADI 8 (delapan) tahun lamanya dan tinggal serumah;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0310 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa SURYANINGSIH Binti TIRTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal beberapa hari sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Saksi RUSMANADI Als RUSMAN ada kegiatan yang mencurigakan yang mana pada saat itu Saksi RUSMANADI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah Saksi RUSMANADI yang beralamat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan pada saat itu rumah tersebut kosong, kemudian tidak berselang lama datang 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa SURYANINGSIH yang merupakan istri dari Saksi RUSMANADI, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah yang ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi RUSMANADI dan Terdakwa dan kemudian ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah adalah milik Terdakwa sendiri untuk Terdakwa pakai yang merupakan pemberian dari suaminya yakni Saksi RUSMANADI, kemudian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Saksi RUSMANADI yang mana Terdakwa mengetahui jika Saksi RUSMANADI sering melakukan aktivitas jual beli sabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0310 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEEMPAT

-------Bahwa Terdakwa SURYANINGSIH Binti TIRTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraTanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal beberapa hari sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Saksi RUSMANADI Als RUSMAN ada kegiatan yang mencurigakan yang mana pada saat itu Saksi RUSMANADI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah Saksi RUSMANADI yang beralamat di Perumahan X Desa Tanah Abang Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan pada saat itu rumah tersebut kosong, kemudian tidak berselang lama datang 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa SURYANINGSIH yang merupakan istri dari Saksi RUSMANADI, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah yang ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi RUSMANADI dan Terdakwa dan kemudian ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,65 gram berat plastik 0,21 gram dan berat bersih 0,44 gram yang pada saat itu Terdakwa simpan didalam dompet warna merah adalah milik Terdakwa sendiri untuk Terdakwa pakai yang merupakan pemberian dari suaminya yakni Saksi RUSMANADI, kemudian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram berat plastik 0,19 kali 5 (lima) plastik jadi berat bersih sabu sebesar 24,47 gram yang pada saat itu disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas minuman teh kotak dan ditemukan di atas seng kamar mandi Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Saksi RUSMANADI yang mana Terdakwa mengetahui jika Saksi RUSMANADI sering melakukan aktivitas jual beli sabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0310 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya