Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan/atau Perubahan Nama pada Akta Kelahiran Nomor : 3761/TLB/VI-2007, pada tanggal 18 Juni 2007 dari nama GUZALI KODRI menjadi SAJALI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dalam Pencatatan Perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama Pemohon;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang terjadi karena adanya permohonan ini; |