Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Mtp 1.RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2.MUHAMMAD DANIL Alias DANIL BIN (ALM) HANCAH
3.MUHAMMAD SALI bin Alm. DARMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANIL Alias DANIL BIN (ALM) HANCAH[Penahanan]
2MUHAMMAD SALI bin Alm. DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

------------Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD DANIL ALS DANIL BIN (ALM) HANCAH dan Terdakwa 2 MUHAMMAD SALI BIN (ALM) DARMAWI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 23.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2023 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Warung Malam Jalan A. Yani Km 65.500 Rt. 01 Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.-----------------------------

  • Bahwa kejadian bermula ketika Saksi M.Dipa bersama dengan Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO), datang ke warung malam yang berada di Jalan A. Yani Km 65.500 Rt. 01 Desa Loktamu Kec. Mataraman Kab. Banjar.
  • Selanjutnya Saksi M.Dipa, Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO), datang kewarung tersebut dan sudah ada Saksi Korban serta Saksi Hafi sedang minum diwarung tersebut, waktu itu Saksi M.Dipa, Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) sedang mabuk dan Saksi M.Dipa melihat Sdr. Fandi (DPO) memanggil Saksi Hafi dengan berkata “ EH COBA KESINI SETUMAT “ kemudian Saksi Hafi tersebut tidak merespon
  • Bahwa kemudian Sdr. Fandi (DPO) menarik Saksi Hafi tersebut kemudian Sdr. Fandi (DPO) memukul Saksi Hafi kemudian disusul Sdr. Memet (DPO) yang juga memukul Saksi Hafi dibagian wajah dengan menggunakan tangan
  • Selanjutnya melihat Saksi Hafi dipukul lalu Saksi Korban menuju luar warung tepatnya menepi ke pinggir jalan. Setelah itu Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) serta Saksi M.Dipa mengejar Saksi Korban sampai di pinggir jalan, Saksi korban saat itu sempat bergerumul dengan Sdr. FANDI (DPO) sampai mereka berdua jatuh di jalan
  • Bahwa Kemudian Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) serta Saksi M.Dipa mengepung korban kemudian melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban adapun Saksi M.Dipa waktu memukul Saksi Korban yang saat itu tertelungkup jatuh dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai bahu korban, dan Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa DANIL, Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Durah (DPO), waktu itu juga memukul korban secara berkalikali, adapun Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Amat Kutung (DPO) melukai korban dengan senjata tajam,
  • Bahwa beberapa saat kemudian ada saksi seorang lakilaki tua yang menegur kami untuk berhenti melakukan pemukulan kepada Saksi Korban,kemudian kami berhenti melakukan pemukulan tersebut dan kami kabur dan pergi menggunakan motor kearah hulu Sungai.
  • Bahwa Saksi M.Dipa pada saat 1 hari setelah kejadian mendapat pengakuan dari Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Amat Kutung (DPO), mereka berdua melakukan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi M.Dipa memiliki peranan melakukan pengejaran terhadap Saksi Korban. Saksi M.Dipa ikut secara bersamasama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) memukul Saksi Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai bahu sebelah kiri Saksi Korban.
  • Bahwa Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Ari (DPO) dan Sdr.Durah (DPO) pada waktu itu membawa senjata tajam dari rumah masing masing dan senjata tajam tersebut di pasang atau diletakkan di pinggang mereka masing masing.
  • Bahwa tujuan Saksi M.Dipa secara bersamasama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban adalah untuk menyakiti atau melukai Saksi Korban serta membuat jera Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi M.Dipa secara bersamasama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dalam kondisi mabuk.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut Saksi Korban mengalami sakit di sekujur tubuh dan Saksi Korban juga mengalami 2 luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan dan kiri.
  • bahwa selanjutnya akibat lain dari luka yang Saksi Korban derita tersebut membuat Saksi Korban harus beristirahat sementara sebagai pegawai honorer di balai Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar karena tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaan seperti menulis ,mengetik, serta melakukan pelayanan terhadap masyarakat Desa Pengaron.
  • Bahwa pada waktu itu kondisi kejadian pada malam hari, Namun penerangan saat kejadian adalah cukup terang dan terlihat karena ada lampu penerangan rumah warga sekitar dan juga lampu kendaraan yang lewat di jalan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSDS/VER/I/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 dengan dokter pemeriksa rumah sakit umum danau salak kabupaten banjar yaitu dr. M Iqbal Al Islamy, diperoleh hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar

Identitas

  1. Jenis Kelamin : Laki-laki
  1. Umur         : 30 tahun
  2. Kepala       : Tidak ditemukan kelainan
  3. Telinga      : Tidak ditemukan kelainan
  4. Wajah        : Tidak ditemukan kelainan
  5. Leher         : Tidak ditemukan kelainan
  6. Punggung  : Terdapat luka yang telah dijahit di punggung tengah kanan panjang satu centi meter dan terdapat luka yang telah dijahit  di punggung tengah kiri dengan ukuran panjang dua centimeter.
  7. Dada          : Tidak ditemukan kelainan
  8. Perut          : Tidak ditemukan kelainan
  9. Lengan       : Tidak ditemukan kelainan
  10. Kaki           : Tidak ditemukan kelainan
  11. Bokong      : Tidak ditemukan kelainan
  12. Kelamin     : Tidak ditemukan kelainan

 

  1. Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan

 

  • Kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang laki-laki pemeriksaan yang diketahui identitasnya bernama Muhammad gazali rahman ditemukan terdapat luka yang telah dijahit di punggung tengah kanan panjang satu centi meter dan terdapat luka yang telah dijahit  di punggung tengah kiri dengan ukuran panjang dua centimeter.
  • Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD DANIL ALS DANIL BIN (ALM) HANCAH dan Terdakwa 2 MUHAMMAD SALI BIN (ALM) DARMAWI sedang menjalani hukuman dalam perkara lain selama 1 Tahun.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

------------Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD DANIL ALS DANIL BIN (ALM) HANCAH dan Terdakwa 2 MUHAMMAD SALI BIN (ALM) DARMAWI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 23.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2023 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Warung Malam Jalan A. Yani Km 65.500 Rt. 01 Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”dimuka umum bersama-sama melakukakn kekerasan terhadap orang atau barang” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.--------------

  • Bahwa kejadian bermula ketika Saksi M.Dipa bersama dengan Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO), datang ke warung malam yang berada di Jalan A. Yani Km 65.500 Rt. 01 Desa Loktamu Kec. Mataraman Kab. Banjar.
  • Selanjutnya Saksi M.Dipa, Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO), datang kewarung tersebut dan sudah ada Saksi Korban serta Saksi Hafi sedang minum diwarung tersebut, waktu itu Saksi M.Dipa, Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) sedang mabuk dan Saksi M.Dipa melihat Sdr. Fandi (DPO) memanggil Saksi Hafi dengan berkata “ EH COBA KESINI SETUMAT “ kemudian Saksi Hafi tersebut tidak merespon
  • Bahwa kemudian Sdr. Fandi (DPO) menarik Saksi Hafi tersebut kemudian Sdr. Fandi (DPO) memukul Saksi Hafi kemudian disusul Sdr. Memet (DPO) yang juga memukul Saksi Hafi dibagian wajah dengan menggunakan tangan
  • Selanjutnya melihat Saksi Hafi dipukul lalu Saksi Korban menuju luar warung tepatnya menepi ke pinggir jalan. Setelah itu Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) serta Saksi M.Dipa mengejar Saksi Korban sampai di pinggir jalan, Saksi korban saat itu sempat bergerumul dengan Sdr. FANDI (DPO) sampai mereka berdua jatuh di jalan
  • Bahwa Kemudian Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) serta Saksi M.Dipa mengepung korban kemudian melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban adapun Saksi M.Dipa waktu memukul Saksi Korban yang saat itu tertelungkup jatuh dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai bahu korban, dan Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa DANIL, Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Durah (DPO), waktu itu juga memukul korban secara berkali-kali, adapun Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Amat Kutung (DPO) melukai korban dengan senjata tajam,
  • Bahwa beberapa saat kemudian ada saksi seorang laki-laki tua yang menegur kami untuk berhenti melakukan pemukulan kepada Saksi Korban,kemudian kami berhenti melakukan pemukulan tersebut dan kami kabur dan pergi menggunakan motor kearah hulu Sungai.
  • Bahwa Saksi M.Dipa pada saat 1 hari setelah kejadian mendapat pengakuan dari Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Amat Kutung (DPO), mereka berdua melakukan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi M.Dipa memiliki peranan melakukan pengejaran terhadap Saksi Korban. Saksi M.Dipa ikut secara bersama-sama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) memukul Saksi Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai bahu sebelah kiri Saksi Korban.

 

  • Bahwa Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Ari (DPO) dan Sdr.Durah (DPO) pada waktu itu membawa senjata tajam dari rumah masing masing dan senjata tajam tersebut di pasang atau diletakkan di pinggang mereka masing masing.
  • Bahwa tujuan Saksi M.Dipa secara bersama-sama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban adalah untuk menyakiti atau melukai Saksi Korban serta membuat jera Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi M.Dipa secara bersama-sama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dalam kondisi mabuk.

 

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD DANIL ALS DANIL BIN (ALM) HANCAH dan Terdakwa 2 MUHAMMAD SALI BIN (ALM) DARMAWI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 23.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2023 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Warung Malam Jalan A. Yani Km 65.500 Rt. 01 Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula ketika Saksi M.Dipa bersama dengan Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO), datang ke warung malam yang berada di Jalan A. Yani Km 65.500 Rt. 01 Desa Loktamu Kec. Mataraman Kab. Banjar.
  • Selanjutnya Saksi M.Dipa, Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO), datang kewarung tersebut dan sudah ada Saksi Korban serta Saksi Hafi sedang minum diwarung tersebut, waktu itu Saksi M.Dipa, Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) sedang mabuk dan Saksi M.Dipa melihat Sdr. Fandi (DPO) memanggil Saksi Hafi dengan berkata “ EH COBA KESINI SETUMAT “ kemudian Saksi Hafi tersebut tidak merespon
  • Bahwa kemudian Sdr. Fandi (DPO) menarik Saksi Hafi tersebut kemudian Sdr. Fandi (DPO) memukul Saksi Hafi kemudian disusul Sdr. Memet (DPO) yang juga memukul Saksi Hafi dibagian wajah dengan menggunakan tangan
  • Selanjutnya melihat Saksi Hafi dipukul lalu Saksi Korban menuju luar warung tepatnya menepi ke pinggir jalan. Setelah itu Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) serta Saksi M.Dipa mengejar Saksi Korban sampai di pinggir jalan, Saksi korban saat itu sempat bergerumul dengan Sdr. FANDI (DPO) sampai mereka berdua jatuh di jalan
  • Bahwa Kemudian Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa Danil, Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. FANDI (DPO), Sdr.ARI (DPO) serta Saksi M.Dipa mengepung korban kemudian melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban adapun Saksi M.Dipa waktu memukul Saksi Korban yang saat itu tertelungkup jatuh dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai bahu korban, dan Sdr. MEMET (DPO), Terdakwa Sali, Terdakwa DANIL, Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Durah (DPO), waktu itu juga memukul korban secara berkalikali, adapun Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Amat Kutung (DPO) melukai korban dengan senjata tajam,
  • Bahwa beberapa saat kemudian ada saksi seorang lakilaki tua yang menegur kami untuk berhenti melakukan pemukulan kepada Saksi Korban,kemudian kami berhenti melakukan pemukulan tersebut dan kami kabur dan pergi menggunakan motor kearah hulu Sungai.
  • Bahwa Saksi M.Dipa pada saat 1 hari setelah kejadian mendapat pengakuan dari Sdr. Ari (DPO) dan Sdr. Amat Kutung (DPO), mereka berdua melakukan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi M.Dipa memiliki peranan melakukan pengejaran terhadap Saksi Korban. Saksi M.Dipa ikut secara bersamasama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) memukul Saksi Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai bahu sebelah kiri Saksi Korban.
  • Bahwa Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Ari (DPO) dan Sdr.Durah (DPO) pada waktu itu membawa senjata tajam dari rumah masing masing dan senjata tajam tersebut di pasang atau diletakkan di pinggang mereka masing masing.
  • Bahwa tujuan Saksi M.Dipa secara bersamasama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban adalah untuk menyakiti atau melukai Saksi Korban serta membuat jera Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi M.Dipa secara bersamasama Sdr.Memet (DPO), Sdr.Sali (DPO), Sdr.Danil (DPO), Sdr. Amat Kutung (DPO), Sdr. Durah (DPO), Sdr. Fandi (DPO), Sdr. Ari (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dalam kondisi mabuk.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut Saksi Korban mengalami sakit di sekujur tubuh dan Saksi Korban juga mengalami 2 luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan dan kiri.
  • bahwa selanjutnya akibat lain dari luka yang Saksi Korban derita tersebut membuat Saksi Korban harus beristirahat sementara sebagai pegawai honorer di balai Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar karena tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaan seperti menulis ,mengetik, serta melakukan pelayanan terhadap masyarakat Desa Pengaron.
  • Bahwa pada waktu itu kondisi kejadian pada malam hari, Namun penerangan saat kejadian adalah cukup terang dan terlihat karena ada lampu penerangan rumah warga sekitar dan juga lampu kendaraan yang lewat di jalan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSDS/VER/I/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 dengan dokter pemeriksa rumah sakit umum danau salak kabupaten banjar yaitu dr. M Iqbal Al Islamy, diperoleh hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar

Identitas

  1. Jenis Kelamin : Laki-laki
  1. Umur         : 30 tahun
  2. Kepala       : Tidak ditemukan kelainan
  3. Telinga      : Tidak ditemukan kelainan
  4. Wajah        : Tidak ditemukan kelainan
  5. Leher         : Tidak ditemukan kelainan
  6. Punggung  : Terdapat luka yang telah dijahit di punggung tengah kanan panjang satu centi meter dan terdapat luka yang telah dijahit  di punggung tengah kiri dengan ukuran panjang dua centimeter.
  7. Dada          : Tidak ditemukan kelainan
  8. Perut          : Tidak ditemukan kelainan
  9. Lengan       : Tidak ditemukan kelainan
  10. Kaki           : Tidak ditemukan kelainan
  11. Bokong      : Tidak ditemukan kelainan
  12. Kelamin     : Tidak ditemukan kelainan

 

  1. Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan

 

  • Kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang laki-laki pemeriksaan yang diketahui identitasnya bernama Muhammad gazali rahman ditemukan terdapat luka yang telah dijahit di punggung tengah kanan panjang satu centi meter dan terdapat luka yang telah dijahit  di punggung tengah kiri dengan ukuran panjang dua centimeter.
  • Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD DANIL ALS DANIL BIN (ALM) HANCAH dan Terdakwa 2 MUHAMMAD SALI BIN (ALM) DARMAWI sedang menjalani hukuman dalam perkara lain selama 1 Tahun.

 

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya