Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Mtp NASIR, SE, H, PT. BFI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR, SE, H,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLIHIN, S.H.,M.H.NASIR, SE, H,
Tergugat
NoNama
1PT. BFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penarikan/eksekusi jaminan fidusia terhadap:
a.1 (satu) Unit Mobil Type SUZUKI ALLNEWERTIGA GL 1.5 MT, No. Rangka MHYANC22SMJ103425, No. Mesin K15BT11261921, No. Polisi DA 1558 JH;
b.1(satu) Unit Mobil Type SUZUKI ALLNEWERTIGA GLS 1.5 MT, No. Rangka MHYANC22SMJ108147, No. Mesin K15BT11282420, No. Polisi DA 1355 JM;
c.1(satu) Unit Mobil Type SUZUKI ALLNEWERTIGA GL 1.5 MT, No. Rangka MHYANC22SNJ103051, No. Mesin K15BT1371624, No. Polisi DA 1286 JR;
4.Menyatakan batal dan tidak mengikat perjanjian Perjanjian Pembiayaan no: 4232101362 tertanggal 10 April 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232104755 tertanggal 25 Oktober 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232202591 tertanggal 12 Juli 2022;
5.Memerintahkan Tergugat menerima Pembayaran pelunasan  kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor: 021/VII/SNR/SKP/2023 tertanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp.370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) Perjanjian Pembiayaan no: 4232101362 tertanggal 10 April 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232104755 tertanggal 25 Oktober 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232202591 tertanggal 12 Juli 2022 ;
6.Menghukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak