Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penarikan/eksekusi jaminan fidusia terhadap:
a.1 (satu) Unit Mobil Type SUZUKI ALLNEWERTIGA GL 1.5 MT, No. Rangka MHYANC22SMJ103425, No. Mesin K15BT11261921, No. Polisi DA 1558 JH;
b.1(satu) Unit Mobil Type SUZUKI ALLNEWERTIGA GLS 1.5 MT, No. Rangka MHYANC22SMJ108147, No. Mesin K15BT11282420, No. Polisi DA 1355 JM;
c.1(satu) Unit Mobil Type SUZUKI ALLNEWERTIGA GL 1.5 MT, No. Rangka MHYANC22SNJ103051, No. Mesin K15BT1371624, No. Polisi DA 1286 JR;
4.Menyatakan batal dan tidak mengikat perjanjian Perjanjian Pembiayaan no: 4232101362 tertanggal 10 April 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232104755 tertanggal 25 Oktober 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232202591 tertanggal 12 Juli 2022;
5.Memerintahkan Tergugat menerima Pembayaran pelunasan kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor: 021/VII/SNR/SKP/2023 tertanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp.370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) Perjanjian Pembiayaan no: 4232101362 tertanggal 10 April 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232104755 tertanggal 25 Oktober 2021, Perjanjian Pembiayaan no: 4232202591 tertanggal 12 Juli 2022 ;
6.Menghukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara. |