Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Mtp Drs. Nalem Sembiring Kusaeri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Nalem Sembiring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH.Drs. Nalem Sembiring
Tergugat
NoNama
1Kusaeri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak dahulu di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk sekarang Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar seluas 7500 M2 sebagaimana  Sertipikat Hak Milik Nomor 2397, Surat Ukur 4234/PPT/1993 ; 

3.Menyatakan Tergugat ingkar janji (wanprestasi) ;

4.Memberikan Hak dan  kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 2397, Surat Ukur 4234/PPT/1993 tersebut , dari nama Tergugat (KUSAERI) menjadi nama Penggugat (DRS. NALEM SEMBIRING) sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT guna balik nama pemegangnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ;

5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak