Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.951.063,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.682.802,- ( ENAM PULUH SATU JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS DUA) ditambah bunga sebesar 8.268.261,- ( DELAPAN JUTA DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DUA
RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKT NOMOR: 593.2/11/KI di Jalan Irigasi RT 03 RW 01 Desa Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar atas Nama HAMBALI dan SHM NOMOR: 00587 di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar atas Nama HAMBALI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |