Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
HARIS RINALDI alias ALDI bin FATHORRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-538/O.3.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS RINALDI alias ALDI bin FATHORRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km. 54 RT. 02 RW. 01 Desa Banua Anyar Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 12.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdr. ARFI (DPO) kemudian Terdakwa memesan sabu-sabu paketan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, setelah itu Sdr. ARFI (DPO) mengatakan akan mengambilkan sabu ditempat Sdr. SISAU/IYING (DPO), tidak lama kemudian Sdr. ARFI (DPO) datang dan masuk kedalam kamar rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu-sabu pesanan terdakwa, setelah itu terdakwa menyiapkan peralatan untuk menyabu sedangkan Sdr. ARFI (DPO) bermain HP di kamar terdakwa, setelah peralatan sudah siap kemudian Terdakwa dan Sdr. ARFI (DPO) menyabu bersama-sama setelah puas kemudian Sdr. ARFI (DPO) keluar dari rumah terdakwa dan sabu yang masih ada terdakwa simpan diatas meja, kemudian sekitar jam 16.30 WITA Sdr. ARFI (DPO) datang lagi dan hendak menyabu lagi, namun sekitar jam 17.00 WITA Anggota Satres Narkoba Polres Banjar yakni Saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO mendatangi rumah Sdr. ARFI (DPO) dimana sebelumnya Saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya Sdr. ARFI (DPO) didatangi oleh anak muda dari luar kampung, ketika Saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO baru sampai didepan rumah Sdr. ARFI (DPO) kemudian ada yang berteriak POLISI dan kemudian beberapa orang berlarian keluar rumah dan setelah dilakukan pencarian dapat diamankan Terdakwa yang pada saat itu bersembunyi didapur rumah salah satu warga dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan Sdr. ARFI (DPO) namun berhasil kabur dan terdakwa mengakui bersama Sdr. ARFI (DPO) sehabis memakai sabu didalam rumahnya yang berdekatan dengan rumah Sdr. ARFI (DPO), kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Banjar dengan disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa ketika Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terdakwa mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu dan cara terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut yaitu awalnya sabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian bong disiapkan dengan memasukkan air yang tidak sampai penuh didalam sebuah botol plastik kemudian dihubungkan dengan 2 (dua) sedotan setelah itu pipet dimasukkan kedalam salah satu sedotan kemudian sabu yang didalam pipet dilunuhkan/dipanaskan menggunakan korek api setelah mencair kemudian mulutnya dimasukkan kesedotan satunya sambil sabu yang didalam pipet dibakar menggunakan korek api yang mata apinya sangat kecil sambil disedot setelah cukup didalam mulut kemudian asapnya dikeluarkan dan hal seperti tersebut dilakukan sampai beberapa kali dengan sabu yang berada didalam pipet habis dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang terdakwa selipkan dilubang angin-angin jendela kamar terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti pipet kaca yang berisi sisa sabu dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0160 tanggal 21 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 
  • Bahwa Terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km. 54 RT. 02 RW. 01 Desa Banua Anyar Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 12.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdr. ARFI (DPO) kemudian Terdakwa memesan sabu-sabu paketan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, setelah itu Sdr. ARFI (DPO) mengatakan akan mengambilkan sabu ditempat Sdr. SISAU/IYING (DPO), tidak lama kemudian Sdr. ARFI (DPO) datang dan masuk kedalam kamar rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu-sabu pesanan terdakwa, setelah itu terdakwa menyiapkan peralatan untuk menyabu sedangkan Sdr. ARFI (DPO) bermain HP di kamar terdakwa, setelah peralatan sudah siap kemudian Terdakwa dan Sdr. ARFI (DPO) menyabu bersama-sama setelah puas kemudian Sdr. ARFI (DPO) keluar dari rumah terdakwa dan sabu yang masih ada terdakwa simpan diatas meja, kemudian sekitar jam 16.30 WITA Sdr. ARFI (DPO) datang lagi dan hendak menyabu lagi, namun sekitar jam 17.00 WITA Anggota Satres Narkoba Polres Banjar yakni Saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO mendatangi rumah Sdr. ARFI (DPO) dimana sebelumnya Saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya Sdr. ARFI (DPO) didatangi oleh anak muda dari luar kampung, ketika Saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO baru sampai didepan rumah Sdr. ARFI (DPO) kemudian ada yang berteriak POLISI dan kemudian beberapa orang berlarian keluar rumah dan setelah dilakukan pencarian dapat diamankan Terdakwa yang pada saat itu bersembunyi didapur rumah salah satu warga dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan Sdr. ARFI (DPO) namun berhasil kabur dan terdakwa mengakui bersama Sdr. ARFI (DPO) sehabis memakai sabu didalam rumahnya yang berdekatan dengan rumah Sdr. ARFI (DPO), kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Banjar dengan disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa ketika Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terdakwa mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu dan cara terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut yaitu awalnya sabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian bong disiapkan dengan memasukkan air yang tidak sampai penuh didalam sebuah botol plastik kemudian dihubungkan dengan 2 (dua) sedotan setelah itu pipet dimasukkan kedalam salah satu sedotan kemudian sabu yang didalam pipet dilunuhkan/dipanaskan menggunakan korek api setelah mencair kemudian mulutnya dimasukkan kesedotan satunya sambil sabu yang didalam pipet dibakar menggunakan korek api yang mata apinya sangat kecil sambil disedot setelah cukup didalam mulut kemudian asapnya dikeluarkan dan hal seperti tersebut dilakukan sampai beberapa kali dengan sabu yang berada didalam pipet habis dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang terdakwa selipkan dilubang angin-angin jendela kamar terdakwa;
  • Bahwa terhadap terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/109/RAZA, tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YURNIAH TANZIL, M. Kes, Sp.PK (K) menyimpulkan bahwa 1 (Satu) Sample Urine Terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN yang dimasukkan dalam botol urine milik Terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN terindikasi Narkoba;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti pipet kaca yang berisi sisa sabu dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0160 tanggal 21 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
  • Bahwa terdakwa HARIS RINALDI Alias ALDI Bin FATHORRAHMAN melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya