Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah SURAT PERJANJIAN tanggal 6 April 2022 dan SURAT PERNYTAAN tanggal 6 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani HUWAIDA BINTI SURYANI;
3.Menyatakan Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
4.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat – I dan Penggugat – II dalam perkara ini;
5.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk mengembalikan uang milik Penggugat – I dan Penggugat – II yang telah diterima oleh Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III sebesar Rp. 75.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat;
6.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk membayar Kerugian Immateriil dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas benda berupa :
Satu buah rumah tempat tinggal Para Tergugat yang beralamat di Jalan Martapura Lama Km. 8 Rt. 012 Rw. 000, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuka, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
ATAU “serta harta-harta Tergugat lainnya yang timbul kemudian setelah putusan perkara a qou”.
8.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III lalai melaksanakan isi Putusan ini;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
10.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |