Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2022/PN Mtp 1.LUKMAN HAKIM
2.NORSEHAH, S.pd
2.HUWAIDA
3.AINUN JARIAH
4.SURYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2022/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN HAKIM
2NORSEHAH, S.pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azrina fradellaLUKMAN HAKIM
2Azrina fradellaNORSEHAH, S.pd
Tergugat
NoNama
1HUWAIDA
2AINUN JARIAH
3SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mesrani Armansyah, SHHUWAIDA
2Mesrani Armansyah, SHAINUN JARIAH
3Mesrani Armansyah, SHJONAS TUTUARIMA Anak dari RIP JACOP
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah SURAT PERJANJIAN tanggal 6 April 2022 dan SURAT PERNYTAAN tanggal 6 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani HUWAIDA BINTI SURYANI;
3.Menyatakan Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
4.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat – I dan Penggugat – II dalam perkara ini;
5.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk mengembalikan uang milik Penggugat – I dan Penggugat – II yang telah diterima oleh Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III sebesar Rp. 75.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada Para Penggugat;
6.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk membayar Kerugian Immateriil dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan  atas benda berupa :

Satu buah rumah tempat tinggal Para Tergugat yang beralamat di Jalan Martapura Lama Km. 8 Rt. 012 Rw. 000, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuka, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

ATAU “serta harta-harta Tergugat lainnya yang timbul kemudian setelah putusan perkara a qou”.
8.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III lalai melaksanakan isi Putusan ini;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
10.Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak