Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ELITA INAS PUTRI,SH.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
MUHAMMAD SIDIQ Alias IDIQ Bin AHMAD SARKANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA INAS PUTRI,SH.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SIDIQ Alias IDIQ Bin AHMAD SARKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Als IDIQ Bin AHMAD SARKANI pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Rema Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di halaman toko Al Attos Parfume atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berkeliling mencari target di sekitar Jalan Tanjung Rema Martapura Kabupaten Banjar lalu Terdakwa melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman toko Al Attos Parfume dengan keadaan kunci sepeda motor ada di kantong box sepeda motor dan sepeda motor tidak dikunci stang. Setelah Terdakwa memastikan situasi dalam keadaan aman, Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak jauh dari toko Al Attos Parfume. Kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut sekitar 100 meter dan Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor menggunakan kunci yang tertinggal di kantong box sepeda motor. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah alun-alun Martapura.

Bahwa Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa yang berada di Desa Kiram dan Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna putih dengan nomor polisi DA 6611 WF Nomor Rangka Noka: MH1JFP218DK936632, Nomor mesin Nosin : JFD2E1926493 dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sah sepeda motor yaitu Saksi Korban BAYU AWIDYO Bin BYOKWANTO. Dengan demikian Terdakwa tidak memiliki hak atas sepeda motor tersebut. ------

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban BAYU AWIDYO Bin BYOKWANTO menderita kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ---------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya