Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
RAMDHANI Alias DANI Bin (Alm) IBERAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1581/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDHANI Alias DANI Bin (Alm) IBERAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESTAU

------ Bahwa Terdakwa RAMDHANI ALS DANI BIN IBERAMSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah tepatnya di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Gg. Delima Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa ada memesan Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membeli kepada Sdr. KIFLI (DPO) di sebuah warung mie ayam yang beralamatkan di Jalan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun Terdakwa bertemu dengan Sdr. KIFLI (DPO) di warung tersebut tanpa sengaja karena kebetulan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. KIFLI (DPO) apakah bisa mencarikan bahan (sabu) lalu Sdr. KIFLI (DPO) menjawab ada dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KIFLI (DPO) dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa kumpulkan dari hasil menjadi tukang parkir sebagian untuk membeli sabu dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari (beli rokok, makan), namun sabu tersebut belum diserahkan oleh Sdr. KIFLI (DPO) karena harus mengambil dulu keluar. Kemudian sekitar 30 menit Sdr. KIFLI (DPO) keluar untuk mencari sabu dan Terdakwa harus menunggu di warung mie ayam sendirian, lalu Sdr. KIFLI (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan sambil berjalan menuju ke rumah Terdakwa di Jalan teluk Tiram Darat Gg. Delima Rt. 026 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di rumah langsung memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket sabu. Setelah itu, Terdakwa bermaksud untuk menjual kembali sabu yang sudah dipecah tersebut kepada orang lain apabila ada yang mau memesannya. Kemudian pada saat sudah di rumah Terdakwa selesai mandi, lalu datang saksi ADITYA (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa, sehingga 1 (satu) paket sabu sudah laku terjual.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 19.00 Wita, saksi ADITYA membeli sabu kepada Terdakwa dengan cara Sdr. AZIZ (DPO) ada menghubungi saksi ADITYA menyuruh untuk membeli 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa, lalu Sdr. AZIZ (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening OVO saksi ADITYA. Setelah itu, saksi ADITYA menghubungi Terdakwa dan langsung mentransfer kepada Terdakwa untuk membeli sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA. Kemudian saksi ADITYA datang menemui dan langsung mengambil 1 (satu) paket sabu di rumah Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa baru pulang membeli sabu dari Sdr. KIFLI dan selesai mandi. Setelah saksi ADITYA sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi ADITYA di halaman rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menarik uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dari aplikasi DANA. Selanjutnya saksi ADITYA sudah lebih dari 2 (dua) kali bisa membeli sabu kepada Terdakwa, yang 1 (satu) kali Terdakwa iuran berdua saksi ADITYA untuk membeli sabu. Kemudian saksi ADITYA menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Sdr. AZIZ (DPO) karena apabila saksi ADITYA berhasil mengantarkan 1 (satu) paket sabu, Sdr. AZIZ (DPO) akan memberi upah berupa uang, namun saksi ADITYA tidak tahu berapa uang yang akan diberikan kepada saksi ADITYA.
  • Bahwa setiap Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dapat memperoleh keuntungan kurang lebih sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk menghidupi keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu kepada Sdr. KIFLI (DPO) sudah 3 (tiga) kali dan Terdakwa mengenal Sdr. KIFLI (DPO) sudah lama hampir 3 (tiga) tahun karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah masuk di Lapas Teluk Dalam Tahun 2017 perkara perkelahian dengan divonis 2,5 tahun dan sekamar dengan Sdr. KIFLI (DPO), kemudian Sdr. KIFLI (DPO) bebas terlebih dulu dan pada saat itu Terdakwa biasa membeli sabu-sabu kepada Sdr. KIFLI (DPO) yang kemudian Terdakwa gunakan untuk menjualnya kembali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 19.30 Wita, pada saat saksi TAUFIK HARIYANTO dan saksi KHAIRONI bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa berawal dari anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar datang mengetok rumah Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang sendirian di dalam kamar, kemudian karena panik Terdakwa langsung membuang 11 (sebelas) paket sabu melalui jendela kamar karena merasa curiga kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan sekitarnya, kemudian pada saat di halaman rumah ditemukan bungkusan yang mencurigakan dalam plastik klip, setelah itu anggota Kepolisian langsung memanggil Terdakwa untuk memungut dan mengambil bungkusan plastik klip tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk membukanya serta menanyakan apakah benar barang tersebut milik dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab benar paketan sabu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sebelumnya Terdakwa lempar keluar rumah. Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa Terdakwa masuk ke dalam mobil anggota Kepolisian tersebut dan pada saat sudah di dalam mobil Terdakwa terkejut ternyata sudah ada saksi ADITYA yang sudah ditangkap terlebih dahulu, kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal saksi ADITYA, lalu Terdakwa menjawab mengenalnya dan anggota Kepolisian menanyakan lagi apakah benar Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada saksi ADITYA lalu Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada saksi ADITYA dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, anggota Kepolisian membawa Terdakwa dan saksi ADITYA beserta barang bukti tersebut ke kantor Kepolisian Polres Banjar guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Banjar tanggal 27 April 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 11 (sebelas) paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 (dua, delapan puluh empat) gram (plastik klip 1,98 gram) berat bersih 0,86 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 0,01 gram, kemudian disisihkan 0,03 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat bersih 0,82 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0438 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RAMDHANI ALS DANI BIN IBERAMSYAH (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa RAMDHANI ALS DANI BIN IBERAMSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RAMDHANI ALS DANI BIN IBERAMSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah tepatnya di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Gg. Delima Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa h,ak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 19.30 Wita, pada saat saksi TAUFIK HARIYANTO dan saksi KHAIRONI bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa berawal dari anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar datang mengetok rumah Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang sendirian di dalam kamar, kemudian karena panik Terdakwa langsung membuang 11 (sebelas) paket sabu melalui jendela kamar karena merasa curiga kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan sekitarnya, kemudian pada saat di halaman rumah ditemukan bungkusan yang mencurigakan dalam plastik klip, setelah itu anggota Kepolisian langsung memanggil Terdakwa untuk memungut dan mengambil bungkusan plastik klip tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk membukanya serta menanyakan apakah benar barang tersebut milik dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab benar paketan sabu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sebelumnya Terdakwa lempar keluar rumah. Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa Terdakwa masuk ke dalam mobil anggota Kepolisian tersebut dan pada saat sudah di dalam mobil Terdakwa terkejut ternyata sudah ada saksi ADITYA yang sudah ditangkap terlebih dahulu, kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal saksi ADITYA, lalu Terdakwa menjawab mengenalnya dan anggota Kepolisian menanyakan lagi apakah benar Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada saksi ADITYA lalu Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada saksi ADITYA dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, anggota Kepolisian membawa Terdakwa dan saksi ADITYA beserta barang bukti tersebut ke kantor Kepolisian Polres Banjar guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Banjar tanggal 27 April 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 11 (sebelas) paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 (dua, delapan puluh empat) gram (plastik klip 1,98 gram) berat bersih 0,86 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 0,01 gram, kemudian disisihkan 0,03 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat bersih 0,82 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0438 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RAMDHANI ALS DANI BIN IBERAMSYAH (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa RAMDHANI ALS DANI BIN IBERAMSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya